Sukses

THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, Ini 3 Imbauan Menaker

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari keagamaan dan wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pengusaha dan perusahaan agar tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar penuh. THR tersebut dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Untuk memastikan pembayaran THR itu,  Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempor kewajiban pembayaran THR keagamaan
  • Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan saudara/saudari untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara/saudari,” tulis Ida dalam surat edaran.

Besaran THR

Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," ujar Ida.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pemberian THR Bisa Lebih Besar

Di sisi lain, Menaker juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," ujar dia.

 

 

3 dari 5 halaman

Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena Sanksi

Sebelumnya, hilal mengenai pencairan THR akhirnya terlihat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Untuk memastikan hal ini, dirinya mengaku akan menandatangani Surat Edaran mengenai THR Lebaran besok, Selasa 28 Maret 2023.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7 (THR dibayarkan). Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dia menekakan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ida mengingatkan Kemenaker memiliki Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.

"Itu (sanksi) ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Menaker.

4 dari 5 halaman

Imbauan Pemerintah ke Swasta

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mudik mulai 18 malam," ujar dia.

5 dari 5 halaman

THR Cair Sebentar Lagi, Kemenkeu Beri Bocoran

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera diumumkan Presiden. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, berharap agar bersabar soal pencairan THR ini.

"Bersabar sedikit lagi ya. Akan segera diumumkan Bpk Presiden atau Bapak/Ibu Menteri terkait," kata Isa kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).

Sementara, untuk perusahaan swasta diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk memajukan libur cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April 2023, sehingga pekerja diharapkan bisa menerima THR Lebaran 2023 sebelum tanggal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.

Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Untuk mengantisipasi hal ini, Menhub meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.

"Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa mudik dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4 hari mereka mudik," kata Budi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.