Sukses

Simak Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan pada Juni 2023

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan pada Juni 2023. Adapun besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). 

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan  50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Catatannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tambahan untuk Guru dan Dosen

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu. 

"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok , ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok,” ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

“Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," sambungnya. 

Sementara bagi PNSdaerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN. 

“Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara. 

“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN,” kata dia. 

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15/2023 ini bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara. 

“Untuk pengaturan pelaksanaan  teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23,” kata dia. 

3 dari 3 halaman

THR PNS Cair H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Besaran THR pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.