Sukses

Jauh Sebelum Viral, Sri Mulyani Sudah Masukkan Rafael Alun Trisambodo ke Daftar Pegawai Berisiko Tinggi

Sebelum dipecat dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengidentifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai pegawai berisiko tinggi. Oleh karena itu, pihaknya menempatkan Rafael Alun Trisambodo dibidang yang tidak berhubungan langsung dengan wajib pajak.

"Dia (RAT) sudah teridentifikasi di Kemenkeu adalah sebagai pegawai yang kita kategorikan risiko tinggi dan oleh itu dari mekanisme kepegawaian kita pindahkan kepada bidang yang tidak terekspos dengan wajib pajak dan di kantor yang lebih kecil," kata Sri Mulyani dalam wawancara khusus bersama Liputan6, Selasa (21/3/2023).

Diketahui, sebelum dipecat dari jabatannya, RAT merupakan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Menkeu menjelaskan, pihaknya memang sengaja menempatkan RAT sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan agar tidak terekspos langsung terutama dengan para pemain-pemain seperti perusahaan-perusahaan penanaman modal yang pasti membutuhkan Pelayanan Pajak yang bersih yang tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

"Itu jadi kita sudah melakukan, tapi ternyata yang ditangkap oleh masyarakat melalui media media sosial seperti itu menggambarkan seolah kita belum mengidentifikasi dan belum melakukan langkah korektif," ujarnya.

Menyalahkan Kemenkeu

Namun, dalam kenyataannya banyak masyarakat yang menilai Kementerian Keuangan belum melakukan identifikasi dan melakukan langkah korektif dalam penanganan kasus RAT tersebut. Padahal untuk melewati tahapan bisa dititik pencopotan RAT membutuhkan proses dan mengikuti prosedur yang ada.

"Kita masih mengkonstruksikan dan kemudian melihat apa yang menjadi mekanisme di dalam kementerian keuangan katakan tentang RAT, apa yang salah atau yang kurang kalau ternyata RAT teridentifikasi sebagai pegawai berisiko tinggi kita sudah mengidentifikasi dan oleh karena itu waktu itu direkomendasikan di pindahkan saja dia dari yang tadinya Kantor Pajak untuk penanaman modal ke Jakarta Selatan bagiannya bukan bagian yang ketemu pajak," jelas Menkeu.

Adapun pada 8 Maret 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran berat, sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dipastikan Rafael Alun Trisambodo tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Bisa Dijerat Pasal Rugikan Keuangan Negara

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu dengan pasal tersebut jika dapat membuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.

"Ya bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan, misalnya, dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

"Kalau itu berarti dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 karena menyalahgunakan wewenang dan juga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," Boyamin menambahkan.

Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.

"Karena harusnya negara dapat Rp1 miliar, ini hanya dapat Rp100 juta, hanya dapat Rp200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp1 miliar," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.

Pasal 11 UU Tipikor

"Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran," kata dia.

Namun demikian, menurut Boyamin, KPK yang sudah mulai menyelidiki dugaan pidana Rafael Alun bisa menjeratnya dengan Pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi. Setidaknya dengan menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, KPK bisa melanjutkannya dengan menjerat Rafael pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merampas semua harta Rafael yang berasal dari pidana.

"Tapi ya memang KPK bisa menerapkan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi di mana itu gratifikasi. Kalau mereka menerima dan tidak melapor berarti bisa dikenakan Pasal 11, karena kalau tidak bisa membuktikan bahwa itu dari halal, itu patut diduga dari memperdagangkan pengaruh, maka bisa dikenakan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, tidak semata-mata Pasal 5 tentang suap," kata Boyamin.

3 dari 3 halaman

Informasi Kasus Rafael Alun Trisambodo Mulai Dibatasi demi Penyidikan

KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).

Tak Sesuai Profil

Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp56 miliar tersebut.

"Maksud konvensional seperti apa? Akan melakukan penyelidikan, apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional," kata Nawawi.

Namun, menurut Nawawi, untuk saat ini pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.

"Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan ada ketidaksesuaian, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita teruskan ke Direktorat Penyelidikan," tegas Nawawi.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.