Sukses

Ogah Bayar Dana CSR, 7 Perusahaan Batu Bara Dilarang Beroperasi Sementara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan dari 41 ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.

Adapun ketujuh perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.

Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara.

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman dikutip dari Antara, Jumat (17/3/2023).

Sanksi Pemberhentian Operasi

Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waktu Skorsing

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sekdaprov Jambi Sudirman.

Baca juga: Gubernur temukan pelanggaran angkutan batu bara melintasi luar jadwalBaca juga: Pemprov Jambi minta tiga perusahaan selesaikan jalan angkutan batubara 

3 dari 3 halaman

Pentingnya Gasifikasi Batu Bara Bagi Ekonomi Indonesia

Proyek gasifikasi atau mengolah batu bara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) untuk menggantikan liquefied petroleum gas (LPG) terus didorong pemerintah.

Direktur Puskepi dan Pengamat Gas, Sofyano Zakaria mengatakan proyek gasifikasi (DME) akan memberi dampak positif bagi lingkungan ketimbang penggunaan langsung batu bara misalnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Disamping itu gasifikasi batu bara yang akan mengolah sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun untuk diproses menjadi 1,4 juta ton DME ini, mampu membantu mengurangi impor LPG sebanyak lebih dari 1 juta ton per tahun," ungkap Sofyano, Senin (13/3/2023).

Menurut Sofyano, dengan adanya proyek gasifikasi sudah tentu memberi manfaat besar bagi perekonomian karena akan mampu mengurangi impor elpiji dan tentunya ini juga akan memperbesar ketahanan energi nasional.

Meski begitu, Sofyano mengingatkan agar proyek gasifikasi jangan terlalu mengandalkan investor internasional karena produk DME belum menjadi energi alternatif dunia. Apalagi, menurut Sofyano, mengingatkan proyek DME masih sangat butuh dukungan pemerintah.

"Pemerintah perlu memberi dukungan penuh, termasuk dengan mengerahkan dukungan BUMN untuk mewujudkannya," pungkas Sofyano.

Barang Baru

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyebukan jika DME ini adalah barang baru di dunia penambangan. Meski begitu, Indonesia bisa jadi pionir dalam hal ini bersama dengan Tiongkok.

"Dengan memulai proyek gasifikasi batu bara, Indonesia bisa menjadi negara pionir bagi negara lain yang belum memulai proyek gasifikasi batu bara," jelas Hendra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.