Sukses

Tak Hanya Moge, Dirjen Pajak Sebut Ada 30 Komunitas di DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan ada 30 komunitas, mulai dari komunitas olahraga seperti lari, bulu tangkis, hingga ada komunitas seni.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, buka suara soal dibubarkannya komunitas Motor Gede (MoGe) bernama klub BlastingRijder DJP. Dimana salah satu anggotanya merupakan Dirjen Pajak itu sendiri.

Sebelumnya, viral foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP. Foto ini muncul buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.

Suryo mengungkapkan, pembubaran komunitas tersebut atas dasar untuk menjaga persepsi publik. Selain itu, dia menegaskan perilaku pamer kekayaan juga tidak selaras dengan azas kepatutan dan kepantasan ASN di Kemenkeu.

"Dilihat dari kepantasannya. Kemarin disampaikan kepada komunitas pengendara motor, dengan sendirinya kami bubarkan. Kita jaga persepsi masyarakat, ada titik pantas untuk dijalankan ada yang tidak pantas," ujar Suryo mengutip Liputan6 Talks SCTV, Jumat (17/3/2023).

Ada 30 Komunitas

Tak dipungkiri, memang dalam institusi yang dipimpinnya disediakan ruang untuk mengembangkan hobi masing-masing pegawai DJP, utamanya untuk menjaga kekompakan dalam lingkup internal. Di DJP sendiri tercatat ada 30 komunitas, mulai dari komunitas olahraga seperti lari, bulu tangkis, hingga ada komunitas seni.

"Kalau komunitas itu orang yang memiliki kesamaan hobi, disini banyak komunitasnya ada komunitas olahraga, seni, nyanyi, bulu tangkis, panahan, lari, komunitas mancing ada. Ini ada sekitar 30 aktivitas kumpul hobi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sambil Sosialisasi

Namun, tak hanya itu saja, manfaat positif dengan adanya berbagai komunitas tersebut yakni mereka bisa sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat ketika sedang melakukan kegiatan di luar DJP.

"Kami sangat mendorong teman-teman (pegawai DJP) memiliki hobi, dengan begitu mereka bisa sharing dan bisa menjaga kekompakan tidak hanya di internal. Dalam komunitas itu mereka bisa sekalian sosialisasi lapor SPT," ujarnya.

Terkait dibubarkannya komunitas Motor Gede (MoGe) klub BlastingRijder DJP, kata Suryo kegiatan itu dialihkan ke kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat, dibandingkan melukai persepsi masyarakat.

"Masih banyak kegiatan lain. Karena hobi itu macam-macam," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Viral Dirjen Pajak Naik Moge Bareng Klub BlastingRijder DJP, Sri Mulyani: Bubarkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal beredarnya foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri di akun instagram miliknya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

Menyikapi pemberitaan tersebut, bendahara negara ini menyampaikan beberapa instruksi kepada Dirjen Pajak, yakni meminta Dirjen pajak untuk menyampaikan sumber harta kekayaan kepada publik sebagaimana yang tercatat di LHKPN.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tegas Menkeu.

Minta Klub Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar klub MoGe BlastingRijder DJP dibubarkan. Sebab, perilaku tersebut menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat sekaligus memunculkan kecurigaan terkait sumber kekayaan pegawai DJP.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," ujar Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Tak Pantas

Meskipun jika Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Namun, menurut Sri, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," imbuh Menkeu.

Himbauan yang dilakukan Menkeu itu buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang anaknya bernama Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor hingga koma.

Akibat peristiwa tersebut, masyarakat justru menyoroti harta kekayaan RAT, karena sebelumnya sang anak gemar pamer menggunakan kendaraan mewah miliaran rupiah. Alhasil, membuat publik curiga dengan harta kekayaan seluruh pegawai DJP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.