Sukses

Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, Aturan Segera Rampung

Ketentuan HET beras sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/2017, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk harga beras. 

Harga beras, baik kualitas medium maupun premium akan naik untuk berbagai wilayah. Mulai dari zona 1 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.

Lalu zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Juga zona 3 untuk wilayah Maluku dan Papua. 

"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900 per kg. Untuk zona 2 Rp 11.500 per kg, zona 3 Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900 per kg, zona 2 Rp 14.400 per kg, dan zona 3 Rp 14.800 per kg," jelas Arief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Arief mengatakan, kenaikan harga beras ini bakal segera diumumkan. Pengumumannya masih menunggu peraturan yang membawahinya rampung. 

"Ini pak Presiden meminta untuk segera diumumkan. Sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ungkap dia. 

Adapun ketentuan HET beras sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/2017, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Untuk zona 1, harga beras medium sebelumnya dibatasi Rp 9.450 per kg, dan premium Rp 12.800 per kg. Untuk zona 2, HET beras medium Rp 9.950 per kg, sementara premium Rp 13.300 per kg. Sedangkan zona 3 beras medium dibanderol maksimal Rp 10.250 per kg, dan premium Rp 13.600 per kg.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

HPP Gabah Kering Panen Naik Rp 800 Jadi Rp 5.000 per Kg

Pemerintah akhirnya menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg. Sebelumnya HPP gabah kering panensebesar Rp 4.200 per kg.

Kenaikan HPP gabah terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi melansir Antara di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Kenapa HPP gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi 'cost structure' nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," jelas dia.

Adapun HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg.

Kemudian GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg.

 

3 dari 3 halaman

Fleksibilitas HPP

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.