Sukses

Bea Cukai Tindak 1.700 Bal Impor Baju Bekas hingga Februari 2023

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 44 penindakan terhadap selundupan 1.700 bal impor baju bekas pada Januari dan Februari 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 44 penindakan terhadap selundupan 1.700 bal impor baju bekas pada Januari dan Februari 2023.

"Di 2023 sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal pakaian bekas," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2023, Rabu (15/3/2023).

Sementara, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan 234 penindakan dengan total 6.177 bal impor baju bekas selundupan berhasil diamankan. Maka jika ditotal sejak 2022 hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 7.877 bal baju bekas impor.

Dia menegaskan, Pemerintah memang melarang impor baju bekas. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas jadi harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan dan dikecualikan oleh Permendag itu ketentuannya," ujarnya.

Titik Penindakan

Adapun terdapat beberapa titik yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Biasanya penyelundupan impor baju bekas masuk ke pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi, misalnya melalui pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

"Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini titik resiko yang kita selalu mitigasi adalah dari wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam dan Kepri yang didominasi oleh landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Juga Masuk Pelabuhan Utama

Ternyata, impor ribuan bal baju bekas itu juga kerap kali masuk dari pelabuhan-pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan dan Cikarang Dry Port. Biasanya mereka menggunakan modus undeclare yaitu menyelipkan ball baju impor bekas dalam barang impor lainnya.

"Biasanya dengan modus undeclare atau misdeclare dimana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya, tentunya menjadi Kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan resiko lintas batas dari titik pengawasan kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan semakin ketat dalam mengawasi berbagai modus tersebut agar tidak mudah terkecoh. Maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.

"Untuk melakukan itu kita kerjasama dengan beberapa pihak alhamdulillah cukup solid, sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Ubah Pola, Impor Baju Bekas Masuk Lewat Jalur Indonesia Timur

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendeteksi kasus impor baju bekas masih banyak terjadi di Indonesia. Barang tersebut pun masih marak diperjualbelikan di pasaran.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, para pelaku impor baju bekas kini sudah mengubah jalur masuk barang ke arah Indonesia Timur.

"Iya, kira-kira seperti itu. Yang teridentifikasi dari wilayah timur sekarang. Tadinya kan wilayah-wilayah Sumatera, sekarang udah ada di wilayah timur," ujar Veri saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/10/2022).

"Wilayah timur dari wilayah Nusa Tenggara, dari Manado, yang berbatasan dengan laut-laut lepas," papar dia.

Kemendag, sambung Veri, memang telah mengantisipasi kedatangan baju bekas impor dari arah Indonesia Barat, seperti Batam dan kawasan Sumatera. Namun, pelaku importir mengakalinya dengan berpindah haluan ke sisi timur Tanah Air.

"Jalur barat sudah mulai ketat pengawasannya, dari bea cukai, kepolisian, dinas kita di daerah. Mereka (importir baju bekas) sekarang pindah-pindah tempat," imbuh dia.

Menindaki kasus tersebut, Kemendag disebutnya telah membentuk tim untuk menangkal kedatangan baju impor bekas. Namun, pemerintah juga meminta bantuan dari masyarakat untuk ikut melapor bila ada temuan.

"Kita juga menghimbau masyarakat dalam UU perlindungan konsumen, masyarakat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Hasil pengawasan yang mereka lakukan dilaporkan kepada kami," tuturnya.

"Karena kalau hanya kami, kami hanya punya tangan dua, jumlah sumber daya manusianya terbatas, perlu masukan dari masyarakat," pungkas Veri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.