Sukses

Perusahaan Asing Pindah Kantor ke IKN, Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang berminat memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang berminat memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” tulis Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Kamis (9/3/2023).

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa, pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dengan ketentuan:

Pertama, memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;

Ketentuan kedua, adalah memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan

Selanjutnya, yaitu membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Selain itu, pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang, menurut Pasal 36 ayat 1.

Diberikan Selama 10 Tahun

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan ini akan diberikan selama 10 tahun.

Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan diperkecil, yaitu sebesar 50 persen.

“Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya,” lanjut pasal itu.

Berlanjut di Pasal 37 ayat 2, permohonan untuk memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah sebagai berikut :

  1. sebelum saat mulai beroperasi komersial, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1); atau
  2. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional Wajib Pajak berakhir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diskon Pajak PPh Diobral Demi Tarik Investasi IKN Nusantara

Pemerintah siap memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

"Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah)," sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru danterbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Infrastruktur

Kemudian pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.

Kemudian, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

3 dari 3 halaman

Penanaman Modal

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," menurut Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.