Sukses

PPATK Curigai Transaksi Rafael Alun Trisambodo, Simak 10 Modus Pencucian Uang

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melihat ada transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melihat ada transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, dengan adanya transaksi mencurigakan berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebenarnya, apa itu pencucian uang?

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan ini yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Tindakan kejahatan pencucian uang dapat menggunakan berbagai cara dan media, antara lain melalui transaksi di Industri Jasa Keuangan.

Mengutip penjelasan yang diunggah melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri jasa keuangan merupakan sektor yang sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang.

"Berkembangnya produk jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), konglomerasi, serta aktivitas dan teknologi industri jasa keuangan yang semakin kompleks, berpotensi meningkatkan risiko pemanfaatan industri jasa keuangan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, dengan berbagai modus operandinya yang semakin beragam dan maju," demikian penjelasan yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

OJK pun mengungkap setidaknya ada 10 modus pencucian uang, yaitu;

  1. Smurfing, modus ini adalah upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku,
  2. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil,
  3. U Turn, upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya,
  4. Cuckoo Smurfing, upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana;
  5. Pembelian asset atau barang mewah,
  6. Pertukaran barang atau barter,
  7. Underground banking, kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan,
  8. Penggunaan pihak ketiga,
  9. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana,
  10. Modus terakhir yaitu penggunaan identitas palsu.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rafael Alun Trisambodo Ngaku Rubicon Milik Kakaknya, Ada Dugaan Pencucian Uang?

Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mengaku tak memiliki mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davison. Ia mengaku bahwa Rubicon dan Harley Davidson yang sering digunakan anaknya, yaitu Mario Dandy Satriyo, adalah milik saudaranya. 

Saat dikonfirmasi dalam penyelidikan yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rafael Alun Trisambodo, mengaku bahwa jeep Rubicon milik kakaknya, sedangkan Harley Davison adalah milik anak menantunya.

Namun meskipun sudah dijelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, KPK  dan PPATK tidak langsung percaya. Ketiga instansi tersebut saat ini bekerja sama untuk mendalami kepemilikan aset-aset tersebut. Hal ini sebagai bentuk pendalaman dari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“(Dugaan pencucian uang) kita dalami bersama PPATK, tunggu proses pemeriksaan kita,” kata Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (2/3/2023).

Awan menjelaskan, sinergi yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan KPK untuk mendalami harta kekayaan yang belum dilaporkan. Sedangkan sinergi yang dilakukan dengan PPATK untuk mendalami informasi transaksi keuangan Rafael.

3 dari 3 halaman

Bentuk 3 Tim Dalami Kasus Rafael Alun Trisambodo

Sehingga dalam kasus ini, pihaknya telah membentuk 3 tim.

  1. Pertama, tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap laporan harta kekayaan Rafael. “Ada yang mengecek harta kekayaan yang dia laporkan, termasuk benar atau tidaknya? Dokumennya ada tidak?,” kata dia
  2. Kedua, tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Tim ini akan mencari tahu aset apa saja yang ternyata belum dilaporkan Rafael.
  3. Ketiga, tim investigasi yang mendalami dugaan fraud atau perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang tidak sesuai fakta.

“Ini lagi bekerja, kita akan lihat secara komprehensif,” kata Awan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.