Sukses

Proyek KTP Digital Vs e-KTP, Lebih Murah Mana?

Secara bertahap, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna KTP Digital

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah mulai menerapkan KTP Digital. Secara bertahap, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif menjelaskan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.

“Ke para ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” urai Zudan seperti ditulis, Senin (13/2/2023).

Selain menyederhanakan proses dalam pembuatan indentitas diri, proyek KTP Digital ini ternyata jauh lebih murah jika dibandingkan dengan mega proyek KTP Elektronik atau e-KTP yang saat ini sudah berjalan.

Proyek KTP Digital

Ditjen Dukcapil menyatakan pemakaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital dapat menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp 13-Rp 14 ribu per keping KTP Elektronik.

"Sebab harga blankonya Rp 10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp 11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat,” tutur dia dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan cakupan kepemilikan IKD pada 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP elektronik di daerah. Untuk mencapai target itu, Zudan meminta jajarannya untuk jemput bola.

Proyek e-KTP

Proyek KTP Elektronik atau e-KTP ini jelas menyedot APBN cukup fantastis. Bahkan pengadaan e-KTP ini disebut sebagai mega proyek. Pantas saja, nilainya mencapai Rp 6 triliun. Anggaran ini sudah disiapkan Kemendagri sejak 2006.

Dana ini belum termasuk dana senilai Rp 258 miliar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Saking besarnya nilai proyek ini, bahkan menjadi bahan bancakan sejumlah oknum. Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2,314 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Membuat KTP Digital, Beserta Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengenalkan aplikasi baru yang bisa digunakan sebagai identitas elektronik, namanya KTP Digital. 

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.

"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)  merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat," ucap Dirjen Zudan.

Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Lantas, bagaimana caranya membuat KTP Digital ini dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya seperti dikutip dari situs Dukcapil, Senin (13/2/2023):

Syarat Membuat KTP Digital:

  • Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP
  • Memiliki e-mail yang masih aktif
  • Memiliki smartphone Android

 

3 dari 3 halaman

Tahapan Membuat KTP Digital

Cara dan tahapan membuat KTP Digital:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.