Sukses

Kronologi 24 Nasabah Astra Life Tak Terima Buku Polis hingga Tempuh Jalur Hukum, Ini Ceritanya

Sebanyak 24 nasabah yang menjadi korban dalam kasus yang melibatkan agen asuransi PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life bakal menempuh jalur hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 nasabah PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life yang tidak menerima buku polis dari agen asuransi hingga berbulan-bulan akan menempuh jalur hukum. Dua pekan lalu, Astra Life juga mengatakan telah mengambil langkah hukum atas dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan agen mitra pemasar asuransi.

 

Perwakilan nasabah, Yunus Tri Wahyu menuturkan, pasca kejadian di Jawa Timur, puluhan nasabah Astra Life ini akan segera mengambil langkah hukum. Langkah yang sama juga telah dilakukan oleh perusahaan Astra Life dengan membuat laporan ke kepolisian soal dugaan adanya fraud pada Januari 2023.

"Akan segera kita tempuh jalur hukum, segera, ditunggu saja," ujar Yunus Tri kepada Liputan6.com, Rabu (8/2/2023).

Ia pun menceritakan kronologi penyebab langkah hukum ini. Pada awalnya, ia dan beberapa nasabah membeli asuransi Astra Life. Namun dalam pembelian tersebut, dirinya dan juga nasabah lain tidak menerima buku polis.

Bahkan buku polis tersebut belum diterima hingga berbukan bulan. Dia menyebut waktunya bervariasi antara 2-6 bulan nasabah tak kunjung menerima buku polis.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan pelaporan ke layanan yang diberikan Astra Life, yakni Halo Astra di nomor 1500282 untuk menanyakan proses pengiriman polis.

"Ada yang statusnya masih proses pengiriman, tapi berbulan-bulan tidak kunjung sampai, ada yang statusnya retur (atau) polis balik ke Astra Life," ungkapnya.

"Nasabah kecewa dan membatalkan pengajuan polis," sambung Yunus Tri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ajukan Pengembalian

Atas kekecewaan yang dialami nasabah tersebut, akhirnya diambil keputusan untuk meminta pengembalian premi. Yunus Tri dan nasabah lainnya mengacu pada aturan pasal 4 yang tertera di buku polis Astra Life.

Diketahui, pada pasal tersebut mencakup 3 ayat. Pada ayat 1, menyebutkan masa mempelajari polis (free look period) adalah empat belas hari kalender terhitung sejak Pemegang Polis menerima dokumen Polis yang dibuktikan dengan adanya tanda terima penerimaan polis dimaksud.

Pada ayat 2 tertulis, apabila dalam masa memperlajari polis (free look period) Pemegang Polis memutuskan untuk membatalkan polis ini, pemegang polis wajib untuk mengajukan permohonan tertulis dan mengembalikan polis kepada penanggung.

"Dalam masa ini Pemegang Polis memutuskan untuk tidak melanjutkan pertanggungan, maka Penanggung akan mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penertiban Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan Penanggung, jika ada," tulis ayat 3.

"Premi tak kunjung dikembalikan selama berbulan-bulan, janji dari CS (customer service) adalah maksimal 14 hari kerja," ungkap Yunus Tri.

 

3 dari 5 halaman

Langkah Lanjut

Tak berhenti di situ, dia menerangkan ada sejumlah langkah yang dilakukan merespons pada keadaan yang didapatinya. Salah satunya menghubungi kontak layanan yang disediakan Astra Life.

Sayangnya, jawaban yang didapat dia dan rekan-rekan 24 nasabah itu tidak sesuai dengan harapan. Menurutnya, pihak Astra Life terus memberikan jawaban masih dalam proses. Sebagai langkah lanjutan juga, pihaknya berencana untuk memuat berita di media massa terkait kasus ini.

"Menelpon Layanan Halo Astra (1500282), tapi selalu dijawab 'masih proses' dan 'akan kami sampaikan ke tim terkait'. Menanyakan via instagram Astra Life, lagi-lagi jawabannya sama," urainya.

 

4 dari 5 halaman

Astra Life Menduga Ada Kecurangan

Diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life mengambil langkah hukum atas dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan agen mitra pemasar asuransinya. Menyangkut adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Astra Life, Otto Hasibuan menerangkan kliennya itu telah melayangkan laporan ke Mabes Polri mengenai kasus yang menyangkut Astra Life. Mengacu pada verifikasi internal, diduga ada praktik fraud yang dilakukan oleh oknum pemasar.

"Kita lihat ada dugaan yang kita temukan, ada fraud yang dilakukan oknum tertentu yang bisa merugikan Astra Life dan nasabah. Fraud ini bisa dilakukan oleh mitra pemasar atau juga oknum lain, ini yang kita lihat," ujarnya dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Otto menerangkan, kalau Astra Life sudah secara resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 18 Januari 2023 lalu. Dia meminta adanya pengusutan dugaan-dugaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dari kliennya atas kerugian-kerugian yang timbul.

 

 

5 dari 5 halaman

Keluhan Nasabah

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya keluhan 24 nasabah Astra Life soal polis yang tak diberikan, padahal nasabah tersebut mengaku telah rutin membayar premi. Atas hal tersebut, 24 nasabah itu meminta Astra Life untuk mengembalikan dana premi yang sudah disetor dengan nilai total Rp 1,2 miliar.

Otto menegaskan kalau hal itu tidak terjadi. Malah, menurut temuannya, Astra Life sudah menyalurkan polis sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan dalam lembaran polis. Namun, ketika disalurkan, nyatanya ada beberapa alamat yang tidak sesuai dengan nama pemegang polis asuransi.

"Semua sudah dikirimkan perusahaan kepada nasabah sesuai data-data yang dimasukkan yang ditandatangani si nasabah. Tetapi setelah dicek ada beberapa polis ini kembali (ke perusahaan), karena tidak sesuai nama-nama atau lebih tepatnya alamat-alamat daripada nasabah ini. Kenapa bisa terjadi? Apa motifnya? Apa modusnya? Ini yang diselidiki," urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.