Sukses

Badan Usaha Milik Negara Adalah: Ketahui Pengertian, Tujuan Pendirian hingga Status Karyawan

Bagi yang ingin tahu, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

 

Liputan6.com, Jakarta Indonesia memiliki beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi yang ingin tahu, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian BUMN ini termaktub dalam pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (27/1/2023), aturan tersebut menyebutkan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara. 

Adapun untuk negara yang dimaksud ini adalah negara kesatuan republik Indonesia. Sebab itu bentuk BUMN adalah nirlaba.

Kemudian Pasal 2 ayat 1, menjabarkan maksud dan tujuan pendirian BUMN. Yakni, memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Kemudian mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Serta, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Adapun pasal 4 mengatur permodalan BUMN. Di mana, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Selain itu, penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan hingga sumber lainnya.

Aturan menyebutkan jika Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terkait dengan kontrak. Pasal 87 ayat 1 menyebutkan, karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Serikat pekerja BUMN wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BUMN Penugasan

Pemerintah juga membentuk BUMN untuk diberikan penugasan melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

Beberapa BUMN mendapatkan penugasan khusus memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah hingga daerah perintis.

Sebut saja, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyedia angkutan kereta api kelas ekonomi. Kemudian Perum Bulog sebagai penyedia dan penyalur beras bersubsidi.

Adapula PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia dan distribusi BBM subsidi dan LPG 3 Kg. Selain itu, Bank Himbara sebagai penyalur pinjaman KUR kepada UMKM; dan PT PLN (Persero) sebagai penyedia dan distribusi tenaga listrik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.