Sukses

145.936 UMKM Dapat Sertifikasi SNI Gratis

Sampai saat ini telah tercatat sekitar 145.936 pelaku UMK yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengintegrasikan persyaratan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) ke dalam Online Single Submission (OSS) perizinan tunggal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad dalam acara konferensi pers, Selasa (10/1/2022).

Kukuh mengungkapkan sejak dioperasikannya OSS perizinan tunggal untuk pelaku UMK sampai saat ini telah tercatat sekitar 145.936 pelaku UMK yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.

“Ini merupakan komitmen BSN dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia,” terang dia.

Oleh karena itu, BSN bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengintegrasikan produk yang sudah bertanda SNI, terutama produk UMKM, dengan Katalog Elektronik LKPP pada tahun 2022. Ini guna memastikan produk UMKM yang telah memiliki sertifikat SNI dapat memasarkan produknya melalui Katalog Elektronik LKPP.

“Upaya ini akan mendukung UMKM di Indonesia untuk naik kelas dan siap bersaing di pasar nasional maupun global. Oleh karenanya, standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi katalisator pemulihan ekonomi nasional” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SNI di 2023 Fokus pada UMKM

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengungkapkan, BSN telah menerbitkan  523 Standar Nasional Indonesia (SNI) sepanjang 2022. Untuk tahun ini, BSN akan fokus menerbitkan SNI untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kukuh menjelaskan, langkah ini dijalankan BSN agar para UMKM memiliki standarisasi dari produk yang mereka keluarkan. Hal tersebut tertuang dalam outlook tahun 2023 BSN salah satunya yakni sebanyak 1.750 UMKM yang menjadi role model penerapan SNI, dan 200.000 produk mendapatkan SNI Bina UMK.

"PR utama, konsentrasinya masih UMKM dari sisi standar yang dari dalam sambil kita bina agar bisa bersaing tetapi kembali kepada PR tadi," ujar Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (10/1/2023).

Perlu diketahui, adapun capaian kinerja BSN 2022 mengenai UMK dan UMKM yakni sebanyak 118.936 produk mendapatkan SNI Bina UMK dan 239 UMKM role model penerapan SNI.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Di sisi lain, melalui pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU), tahun 2022 BSN telah melakukan pelayanan kalibrasi dan menerbitkan 1.863 sertifikat kalibrasi. Hingga tahun 2022 SNSU BSN mendapatkan 146 pengakuan internasional atas kemampuan pengukuran dan kalibrasi.

Kukuh menerangkan kinerja BSN tentunya perlu didukung ketersediaan infrastruktur dan SDM yang berkualitas. Oleh sebab itu, BSN tak lupa memberikan perhatian pada pengembangan SDM standardisasi dan penilaian kesesuaian, dengan memberikan pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian melalui e-learning dan mengeluarkan 27.937 sertifikat.

"Capaian BSN di tahun 2022, tak hanya memberikan dukungan pada program pemerintah dan kepentingan masyarakat/stakeholder. Kinerja BSN akhirnya juga diberikan apresiasi oleh Kementerian/Lembaga, meskipun itu bukan menjadi tujuan utama. Namun dengan penghargaan ini, setidaknya menjadi bagian dari tolak ukur sejauh mana akuntabilitas BSN terhadap masyarakat," jelas dia. 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini