Sukses

BBM Subsidi Bocor Rugikan Negara Rp 17 Miliar, Terbanyak Jenis Solar

BPH Migas : kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2022 mencapai sekitar Rp. 17 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2022 mencapai Rp 17 miliar.

BPH Migas, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi telah mencapai 1.422.263 liter pada 2022.

"Jenis barang bukti yang dominan adalah BBM subsidi jenis Solar," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers, dikutip dari laman Youtube BPH Migas, Rabu (4/1/2023).

Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan pun menjadi provinsi dengan temuan barang bukti penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

"Kalau dari barang buktinya saja yang kita temukan, (kerugian) dihitung sekitar Rp. 17 miliar. Tapi itu hanya dari barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan atau penggerebekan," bebernya.

Tetapi Erika menambahkan, jumlah kerugian bisa jauh lebih besar jika dihitung dari berapa lama penyalahgunaan BBM subsidi itu berlangsung.

Karena itu, peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan akan dilakukan, terang BPH Migas, juga pengamanan dan penegakkan hukum. 

Adapun penyempurnaan regulasi terkait dengan ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM dan penyimpanan barang bukti BBM, dan perbaikan sistem pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen pengguna.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Faktor Terjadinya Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Erika juga memaparkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. 

Faktor pertama, adalah sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusia nBBM solar subsidi yang belum optimal.

Kedua, adanya disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar dan permintaan pasar (Demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar.

Faktor keempat, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri. Kemudian faktor kelima, adanya oerubahan ketentuan sanksi dalam Regulasi terkait dengan nenyalahgunaan BBM. (Penerapan sanksi administratif)

3 dari 4 halaman

Kapan Beli BBM Subsidi Dibatasi Berlaku, Begini Bocoran BPH Migas

Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU, seperti Pertalite, Pertamax hingga Solar. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diseleksi melalui platform MyPertamina.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan pengendalian BBM subsidi tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Jadi kami ingin lebih menegaskan lagi, siapa saja sebetulnya konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapat kompensasi. Itu yang akan kita atur dengan lebih baik dari sisi regulasi," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Namun, Erika belum bisa menyebut secara pasti kapan revisi Perpres 191/2014 rampung. "Secepatnya," katanya singkat.

Bila aturan sudah tertuang, Erika melanjutkan, implementasinya nanti akan mengandalkan teknologi IT. Itu bakal dilakukan Pertamina yang sudah membangun program subsidi tepat sasaran, lewat platform MyPertamina.

"Itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik pada penyaluran atau pendistribusian BBM," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Pengaturan BBM Subsidi di SPBU Pertamina

Erika berharap, sistem itu nantinya akan buat pihak oknum tidak bisa lagi bermain-main. Sebagai contoh, ia menyebut seluruh SPBU milik Pertamina nantinya akan terintegrasi secara data, dan orang yang mau membeli BBM subsidi wajib menunjukan QR Code lewat MyPertamina.

"Jadi dia tidak bisa lagi helikopter. Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Ke depan, adanya teknologi karena itu sudah terintegrasi, kalau kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak bisa isi di SPBU lain," tuturnya.

BPH Migas juga akan memperluas kerjasama eksternal untuk pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi, tidak hanya bersama Kepolisian RI.

"Kami juga sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kemendagri untuk pengawasan. Baru-baru ini juga kita tandatangani khusus dengan Pemprov Kepri, dan ke depan dengan provinsi-provinsi lain untuk lakukan pengawasan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.