Sukses

Amankan Target Investasi, Pemerintah Tebitkan Perpu Cipta Kerja

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja. Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022), menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Atas dasar itu kondisi krisis untuk emerging/developing country sangat nyata. Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini.

Selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Menko Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.

“Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp 900 triliun. Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Menko Airlangga. (RR)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Investasi ke UKM: Waspada Ekonomi 2023 Gelap

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengingatkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) bahwa kondisi perekonomian global saat ini dalam ketidakpastian.

Hal itu disampaikan saat memberikan NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Akan tetapi, kata Bahlil, Indonesia dapat berbangga dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya. Menurut Bahlil, kondisi ini juga merupakan hasil dari kontribusi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

“Hati-hati dunia sekarang kondisinya gelap. Ini benar. Saya tidak bermaksud menakut-nakuti. Kita harus berbangga pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik dibandingkan negara-negara G20. Saya yakin yang melakukan ini adalah UMKM. Oleh karena ekonomi gelap, tidak seorangpun yang bisa meramal ekonomi dunia. Tapi kita punya secercah harapan,” kata Bahlil Lahadalia.

Bahlil pun mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah berhasil menjaga benteng ekonomi Indonesia baik pada saat terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 lalu maupun saat ini di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Menteri Bahlil menegaskan, tidak hanya usaha besar saja yang dapat menguasai ekonomi Indonesia, tetapi itu juga merupakan hak bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.

3 dari 3 halaman

Arahan Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan adanya arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk mengintervensi dan memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berdiri setara dengan usaha besar lainnya.

Erick menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung oleh 65,4 juta UMKM, yang mayoritas dijalankan oleh para wanita Indonesia.

“Karena itu kami hadir di sini. Terutama Pak Bahlil yang mempermudah izin-izin berusaha. Tapi itupun tidak cukup. Karena itu sejak awal, kami dari Kementerian/Lembaga lain diajak untuk memastikan program ini disinergikan. Tidak berdiri sendiri-sendiri. Banyak sekali program dilakukan pemerintah, tapi karena berdiri sendiri-sendiri tidak maksimal. Ini bedanya. Presiden mendorong kami, menteri-menteri, bersatu membuat program yang konkret, bukan wacana,” pungkas Erick.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.