Sukses

PPATK Sumbang Rp 7,04 Triliun ke Penerimaan Negara Sejak 2020

Sepanjang 2020 hingga 2022 realisasi penerimaan negara dari hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang disampaikan kepada DJP sebesar Rp 7,04 triliun

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2020 hingga 2022 realisasi penerimaan negara dari hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang disampaikan kepada DJP sebesar Rp 7,04 triliun, sedangkan realisasi penerimaan negara pada periode sebelumnya sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari nilai tersebut, Terdapat peningkatan signifikan atas penerimaan negara pada tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp. 3,2 triliun yang didukung oleh kontribusi PPATK dalam pengungkapan sukarela (PPS).

"Terkait perpajakan sejak tahun 2020 hingga 2022, dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang disampaikan ke DIrektorat Jenderal Pajak terdapat nilai Rp 7,04 triliun," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan pada tahun 2022, PPATK turut membantu penerimaan negara dari 3 hasil pemeriksaan PPATK atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun putusan atas 3 hasil pemeriksaan tersebut telah berkontribusi, pertama, pada penerimaan negara dari denda sebesar Rp 1,65 miliar. Kedua, uang pengganti sebesar Rp 13,9 miliar dan 1.095.000 dollar Singapura. Ketiga, PPATK juga berpartisipasi aktif dalam Satgas BLBI dalam rangka membantu penyitaan aset-aset terkait.

"Ini perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tentu dengan melibatkan hasil analisis maupun hasil pemeriksaan PPATK lalu kemudian asistensi PPATK, dan keterangan ahli PPATK di depan pengadilan yang melibatkan PPATK itu ada penerimaan negara dari denda sebesar Rp 1,65 miliar, lalu uang pengganti sebesar Rp 13,9 miliar, dan 1.095.000 dollar Singapura," kata Ivan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Laporan Hasil Analisis

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, sepanjang Tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan nilai nominal Rp 183 triliun.

"Dari 1.215 laporan tadi itu value/nilai transaksi mencapai Rp 183.883.058.184.449," ujarnya.

Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 14 laporan Hasil pemeriksaan guna mendukung pelaksanaan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi selama periode Januari sampai dengan November 2022, PPATK melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi.

Dari 3.990 permintaan informasi tersebut diantaranya PJK bank 3.158 permintaan,PPJK non bank 821 permintaan, dan regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.

"Kita mengirimkan 3.990 permintaan informasi, kalau dihitung perhari itu sekitar 100 kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor terkait kebutuhan eksplorasi data lanjutan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

PPATK Ciduk Investasi Ilegal Lewat Robot Trading Rp 35 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan selama periode Januari hingga 1 Desember 2022, total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun.

"PPATK di tahun 2022 ini melakukan analisis dna pemeriksaan terkait robot trading, itu mengemuka di tahun 2022 karena isu crazy rich dan tindak pidana lain yang dilakukan penyidik di luar sana," kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahunan PPATK, Rabu (28/12/2022).

Pola Transaksi terkait Investasi Ilegal antara lain menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milyaran rupiah, mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn), menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola, menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Kemudian, modus lainnya yaitu menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha; pelaku menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, baik berizin maupun tidak berizin dalam rangka memutus jejak transaksi.

Modus selanjutnya, biasanya pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasa dari member atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah. Pelaku biasanya juga memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.

Tak hanya itu saja modusnya, pelaku biasa menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator, dan pelaku menggunakan nominee atas nama adik pelaku pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.

"Jadi, banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang itu termasuk penggunaan instrumen kripto terkait kepentingan ini," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Hasil Analisis

Disamping itu, PPATK juga telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nominalnya mencapai Rp 81 triliun.

"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," ujarnya.

Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.

Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.