Sukses

Bocoran Terbaru Insentif Mobil Listrik, Sasar Harga di Bawah Rp 800 Juta?

Pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp 80 juta.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin)  Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta.

"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp 800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2022).

Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.

"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.

Prinsipnya, lanjut Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai.

Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.

Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.

Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif mobil listrik dan motor listrik menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menperin: Belum Ada Keputusan Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum ada keputusan soal insentif mobil listrik. Menurutnya, hal itu masih terus dibahas oleh pemerintah.

Sebelumnya disebutkan kalau besaran insentif mobil listrik dipatok Rp 80 juta per kendaraan. Sementara, untuk motor listrik besaran insentifnya Rp 8 juta per kendaraan. Untuk proses konversi dari motor konvensional ke motor listrik juga mendapat insentif sebesar Rp 5 juta.

Menperin Agus menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih menggali besaran insentif dan waktu diterapkannya. Dia tak berbicara banyak mengenai hal ini.

"Insentif mobil (listrik) belum ada (keputusan). Enggak ada pernyataan itu, belum ada," ungkapnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Menperin Agus juga enggan berbicara soal target kapan berlaku insentif tersebut. Kendati, beberapa pengusaha mulai menagih realisasinya.

"Pokonya soal mobil listrik insentif nanti. Sedang kita bahas. Masih kita bahas," kata dia, singkat.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengucurkan sejumlah insentif kendaraan listrik di Indonesia. Rencananya, insentif mobil listrik diberikan sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. Sementara untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta.

3 dari 4 halaman

Finalisasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan jika saat ini pemerintah tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

"Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle)," ujar dia di Brussels, Belgia, Rabu (14/12) waktu setempat.

Menperin memberikan contoh, China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menperin, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta.

"Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta," jelas Agus.

4 dari 4 halaman

Mendorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. "Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik," papar Menperin.

Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya. Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil.

Ketiga, insentif ini akan 'memaksa' produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia. "Yang keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen kita dalam mengurangi emisi karbon," jelasnya.

Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.