Sukses

Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Daftar Formasinya

Rekrutmen penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK. Rekrutmen ASN untuk 2023," kata Abdullah Azwar Anas kepada Liputan6.com, Jumat (23/12/2022).

Adapun kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 ditujukan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, dengan proyeksinya sejumlah 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

"Calon PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Lainnya dengan proyeksi sejumlah 424.843 formasi Instansi Daerah dan 93.195 formasi Instansi Pusat yg merupakan pemenuhan tahun 2022," ujarnya.

Sedangkan formasi yang dibutuhkan untuk calon PNS diantaranya  hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya.

Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, rekrutmen dengan indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangkan letak geografis dan kemampuan anggaran.

"Selain itu disiapkan/dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua," katanya.

Oleh karena itu, proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh K/L dan Pemda yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB mencatat, saat ini jumlah ASN adalah 4.315.181 yg terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK berdasarkan data BKN per September 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Bocoran Kementerian PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang pengadaan aparatur sipil negara atau ASN tahun depan yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023), khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2023 saat ini menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi.

"Pokoknya yang 2023 nanti kita tunggu dulu proses yang kita selesaikan, penyelesaian tahun ini yang masih seleksi," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Sabtu (17/12/2022).

"Kita akan lakukan evaluasi dan monitoring tentunya. Kita juga tentunya berbicara dengan kementerian/lembaga, pemda untuk 2023 seperti apa," imbuh dia.

Averrouce tak bisa menyebut secara spesifik kapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 target dibuka. Kementerian PANRB juga akan terus berkoordinasi dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, untuk formasi prioritas pada tenaga pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas.

3 dari 4 halaman

Tenaga Kesehatan

Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegasnya.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Mengamini penjelasan Menkes, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ungkapnya.

  

4 dari 4 halaman

Lowongan CPNS 2023 Dibuka, Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Guru

Pemerintah mulai merancang pengadaan aparatur sipil negara atau ASN 2023, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan CPNS 2023 dan PPPK.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegasnya.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.