Sukses

Dokumen Hingga Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Apabila ingin mencairkan sekaligus, peserta harus memenuhi kriteria berikut ini,

Liputan6.com, Jakarta Peserta yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyedia Jasa Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT. Selain melalui kantor cabang, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jadi, JHT ini merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun tujuannya untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila telah masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Nah, peserta JHT bisa mencairkan uang tunai dari saldo BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau pun sebagian. Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait metode pencairan tersebut.

Apabila ingin mencairkan sekaligus, peserta harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. mencapai usia 56 tahun;

2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

5. cacat total tetap, atau

6. meninggal dunia.

Sementara bila ingin mengajukan klaim sebagian, peserta bisa mencairkan maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ada pula maksimal pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal satu kali.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Lebih lanjutnya berikut ini disimak informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti rangkuman Liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kriteria dan Dokumen Pengajuan Klaim

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Dokumen yang Diperlukan

1. Mengundurkan Diri/PHK

a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

b. E-KTP

c. Buku Tabungan

d. Kartu Keluarga

e. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industri (PHI)

f. NPWP (jika ada)

2. Usia Pensiun

a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

b. E-KTP

c. Buku Tabungan

d. Kartu Keluarga

e. Surat Keterangan Pensiun

f. NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

b. E-KTP

c. Buku Tabungan

d. Kartu Keluarga

e. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

f. NPWP (jika ada)

4. Klaim Sebagian 10%

a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

b. E-KTP

c. Buku Tabungan

d. Kartu Keluarga

e. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

f. NPWP (jika ada)

5. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

b. E-KTP

c. Kartu Keluarga

d. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

e. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)

f. Buku tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

g. NPWP (jika ada)

 

3 dari 3 halaman

Cara Mencairkan

Jika sudah memenuhi kriteria dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaans secara online:

a. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

d. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

e. Selanjutnya peserta mengunggah dokumen persyaratan.

f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

b. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

d. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

e. Mengunggah dokumen persyaratan.

f. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

g. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

h. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.