Sukses

Australia Keluarkan Travel Warning, Turis Asing ke Indonesia Tetap Ramai

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney angkat suara terkait peringatan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia

Liputan6.com, Jakarta PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney angkat suara terkait peringatan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Ini menyusul polemik larangan seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana pembatalan kunjungan turis asing ke Indonesia. Termasuk dari negara tetangga Australia meski pemerintah setempat telah merilis kebijakan travel warning.

"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis asing datang, biasa aja, normal aja gitu," ujar Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Dony melanjutkan, travel warning yang dikeluarkan Pemerintah Australia juga harus disikapi secara bijak. Dia menilai, kebijakan tersebut bisa saja terkait persaingan industri pariwisata yang mulai pulih.

"Kompetitor kita banyak, mereka merebutkan juga. Misalnya, Australia jangan ke sini. Mereka pinginnya Australianya ke Vietnam, ke Thailand. (Pariwisata) Ini kan bisnis ya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Injourney terus berbenah untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat dunia. Antara lain dengan meningkatkan pelayanan di bandara hingga perbaikan tata kelola destinasi wisata.

"Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditjen Imigrasi: RKUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan dan Investasi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia. Sejumlah pasal memicu pro dan kontra serta kekhawatiran.

"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12) seperti dikutip dari Antara.

Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.

"Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," kata Widodo

3 dari 4 halaman

Sandiaga Uno Yakinkan KUHP Tak Akan Ubah Sistem di Industri Pariwisata

Parlemen Indonesia belum lama ini menyetujui hukum pidana baru yang melarang seks di luar nikah pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut diloloskan dengan dukungan semua partai politik, KUHP itu akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan turis dengan hukuman hingga satu tahun penjara. 

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

 

Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

KUHP ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno juga meminta para wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga. "Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat 9 Desember 2022. 

4 dari 4 halaman

Sosialisasi

Lebih jauh Sandiaga mengatakan, saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini. 

"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung," tutur Sandiaga.

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung. Pihaknya pun terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang.

Sosialisasi terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu berkunjung ke Indonesia. "Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," kata Sandiaga. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.