Sukses

Rekrutmen PPPK 2022 Nakes Segera Dibuka, Instansi Wajib Kirim Formasi ASN Terakhir 28 Oktober Ini

Instansi yang ingin membuka lowongan PPPK 2022 wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN, paling lambat hari ini, 28 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera mengumumkan dan membuka pendaftaran ASN PPPK 2022. Kemungkinan pendaftaran PPPK 2022 dibuka pada akhir Oktober ini khusus untuk tenaga kesehatan.
 
Terkait pembukaan ASN PPPK 2022 ini, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengingatkan, instansi yang ingin membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN, paling lambat hari ini, 28 Oktober 2022. 
 
"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi, dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022). 
 
Dia melanjutkan, bila instansi sudah bisa menyampaikan formasi sesuai jadwal maka BKN meyakini 31 oktober, pengumuman lowongan ASN PPPK 2022 bisa dimulai.
 
Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
 
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
 
Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. 
 
Pelaksanaan seleksi PPPK 2022 tersebut dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Dasar pelaksanaan Pengadaan atau seleksi PPPK Nakes dibuka Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022, tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awas Calo

 
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN. 
 
Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.
 
"Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas," tegasnya. 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.