Sukses

Kembangkan Industri Pengendalian Hama, APJIPMI Minta Dukungan Regulasi

Pertumbuhan industri jasa pest management (pengendalian hama) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh.

Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan industri jasa pest management (pengendalian hama) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh, yakni melalui kolaborasi antar pihak, strategi akselarasi, hingga dukungan regulasi yang mumpuni.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi dalam sebuah diskusi dengan para pemangku kepentingan industri jasa pengendalian hama di Jakarta, Rabu Petang (26/10/2022) kemarin.

Menurutnya, kondisi saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan dan terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya terkait regulasi yang menyangkut perizinan berusaha, dan umumnya terkait peningkatan daya saing pelaku usaha pest management di Indonesia, selain juga masalah standardisasi, persaingan usaha yang sehat, dan lainnya.

“Kami sebagai pelaku usaha di industri ini memiliki visi untuk juga dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar yang cukup besar di Indonesia, karena jasa pengendalian hama ini banyak diperlukan baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta di berbagai sektor industri. Sehingga, kami pun senantiasa meningkatkan kompetensi dan daya saing,” ungkap Boyke.

Dia memaparkan, bidang usaha jasa industri Pest Management berperan sangat vital dalam mendukung kemampuan industri nasional bisa kompetitif di kancah global.

Jasa industri pest management dibutuhkan dilingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor impor dll terkait Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Health Safety Security and Environment

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management.

“Untuk mempercepat pertumbuhan industri pest management di Indonesia, APJIPMI sedang mendorong program kolaborasi dan akselarasi,” ungkap Boyke.

APJIPMI, kata dia, akan berkolaborasi bersama dengan Kementerian, Lembaga Negara, Akademisi, Kadin Indonesia, Provinsi, Asosiasi terkait, Principal, Distributor, Perusahaan Milik Negara dan Swasta.

Sementara untuk akselarasi, APJIPMI akan mendorong penataan regulasi, meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku usaha, menjajaki berbagai peluang bisnis, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

 

3 dari 3 halaman

Pengendalian Hama

Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, perusahaan di sektor pengendalian hama saat ini kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control karena dalam pandangan regulasi lingkup dan standar usahanya diperkecil menjadi penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, padahal bidang usaha pengendalian hama lingkupnya luas, lintas sektor dan merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan berbagai industri.

Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodir dalam aturan ini.

"Untuk kedepan sebaiknya izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99 persen pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang)," terangnya.

Luki menegaskan, kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.