Sukses

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Pelamar Umum Ketahui Kisi-kisi Soal Tes CAT

Selain pelamar umum, ada 3 kategori lain yang boleh mengikuti seleksi dan pendaftaran PPPK guru 2022.

Liputan6.com, Jakarta Meski hingga kini belum diumumkan secara resmi, pemerintah segera membuka pendaftaran PPPK guru 2022. Pada seleksi ini dibuka untuk beberapa kategori, salah satunya pelamar umum.

Melansir laman Kemdikbud, Kamis (26/10/2022), pelamar umum yang boleh ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2022 terdiri dari, honorer di Sekolah Negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun).

Kemudian Lulusan Program Pendidikan Guru(terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi). Serta Individu di sekolah swasta(terdaftar di Data Pokok Pendidikan)

Disebutkan bila seleksi tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi. "Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT," mengutip penjelasan situs Kemdikbud.

Selain pelamar umum, ada 3 kategori lain yang boleh mengikuti seleksi dan pendaftaran PPPK guru 2022. Yakni:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Berikut bocoran tema dan waktu penyelesaian soal, bobot  yang akan keluar dalam tes PPPK guru 2022 melalui Computer Assisted Test (CAT)  yang merupakan tes seleksi CPNS yang berbasis komputer.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Resmi Dibuka

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pendaftaran PPPK guru 2022 belum resmi dibuka. Pihaknya masih menunggu informasi dari Panitia pelaksana nasional (Panselnas).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum Dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/10/2022).

"Belum, Panselnas belum mengeluarkan jadwal. Tunggu pengumuman Panselnas melalui BKN," kata Satya Pratama.

Pada jadwal sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) dijadwalkan mengumumkan dan membuka pendaftaran seleksi lowongan PPPK guru 2022 untuk Guru pada Selasa ini, 25 Oktober 2022.

Pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini bila mengacu pada jadwal seleksi PPPK 2022 khusus jabatan fungsional (JF) Guru yang telah diumumkan dalam laman resmi Kemdibukristek.

Jika mengacu pada jadwal sementara pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.

3 dari 3 halaman

Persyaratan

Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022

Persyaratan:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  7. Surat keterangan berkelakuan baik
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.