Sukses

Menaker Salurkan BSU 2022 ke 2 Juta Pekerja Tiap Minggu

Penerima BSU 2022 merupakan pekerja dari Sabang hingga Merauke. Penerima BSU 2022 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pemeritah menargetkan bisa menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kurang lebih 2 juta penerima setiap minggu. Dengan begitu target penyaluran sepanjang tahun ini bisa selesai dalam satu bulan. 

Ida menjelaskan, penerima BSU 2022 merupakan pekerja dari Sabang hingga Merauke. Penerima BSU 2022 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Saat ini sudah ada kurang lebih 7 juga pekerja di Indonesia yang menerima BSU 2022. "Total penerima BSU sampai dengan tahap ketiga di Sulawesi Tenggara ada 19.286 pekerja, sudah 24,21 persen," ujar Ida dalam acara penyaluran BSU 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). 

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap setiap minggunya kepada kurang lebih 2 juta penerima BSU. Dengan jumlah tersebut, harapannya dalam kurun waktu 1 bulan realisasi penyaluran BSU 2022 dapat diselesaikan.

"Setiap minggu disalurkan kepada 1 juta-2 juta penerima BSU. Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden (Jokowi) kita bisa selesaikan," jelasnya.

Presiden Joko Widodo juga menuturkan BSU sudah disalutrkan 48,3 persen atau mencapai 7.077.550 pekerja.

"Ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, BSU tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BSU 2022 Tak Diberikan ke Pekerja Nonpeserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah masih terus menggulirkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022. Ada subsidi gaji ini diharapakan akan mampu meringankan beban masyarakat khususnya pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, BSU 2022 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan BSU ini.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

 

3 dari 3 halaman

Prioritas

Selain itu, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Ida menambahkan target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.