Sukses

Afif Hasbullah Ditetapkan Jadi Ketua KPPU periode 2022-2023

M. Afif Hasbullah, atau akrab dipanggil Gus Afif, merupakan doktor di bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - M Afif Hasbullah ditetapkan menjadi Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) periode 16 September 2022 sampai 27 April 2023. Sebelumnya, Afif Hasbullah menjabat sebagai anggota KPPU.

Atas penetapan ini, Afif menggantikan Ukay Karyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPPU. Pergantian kepemimpinan ini ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 di Jakarta.

Penetapan Ketua KPPU ini sejalan dengan Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.

"Dalam menjalankan amanah tersebut, M. Afif Hasbullah didampingi Guntur Syahputra Saragih yang telah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPPU sejak tanggal 16 Desember 2020," ujar Kepala Biro Hubungab Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Jumat (16/8/2022).

M. Afif Hasbullah, atau akrab dipanggil Gus Afif, merupakan doktor di bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di bawah bimbingan Prof. Djawahir Thontowi, Ph.D dan Magister Hukum Kenegaraan pada Universitas Gadjah Mada di bawah bimbingan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD.

Pada awal karirnya, Gus Afif aktif di lingkup pendidikan sebagai akademisi di Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, yang kemudian mengantarkannya menjadi Rektor di Universitas tersebut pada tahun 2014 hingga 2017.

Setelah menjabat sebagai Rektor, Gus Afif aktif sebagai Ketua Senat Akademik, suatu jabatan non struktural di Kampus. Gus Afif yang lahir di Lamongan pada 1976 ini pernah menerima penghargaan IHRDP Silver Award dari International Human Resources Development Program dan Researchers & Educators Award dari Academic International Consortium of Indonesia (AIC Indonesia).

"Beliau juga tercatat sempat aktif sebagai Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Reviewer bagi calon penerima beasiswa pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI, serta aktif menulis karya ilmiah pada bidang persaingan usaha, hukum, ekonomi, maupun sosial-keagamaan, yang telah diterbitkan pada jurnal nasional maupun internasional," papar Deswin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPPU Minta Mendag Turunkan Harga Minyak Goreng

Sebelumnya, KPPU telah menyarankan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp 14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter, serta Rp 17.000 per liter untuk kemasan premium.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan Nomor 110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng.

"Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021," jelas Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Sabtu (10/9/2022).

 

3 dari 3 halaman

Harga Stabil

KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

"Namun, sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial, baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," imbuh Taufik.

Taufik menjabarkan, perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.