Sukses

Bukan dari Iuran BPJS, Kemnaker Tegaskan Dana BSU dari APBN

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan dana yang berasal dari iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"BSU ini pakai dana negara APBN. Inget ya, BSU ini tidak pakai uang peserta BPJS ketenagakerjaan, bukan uang pekerja, tapi pakai dana APBN," kata Dirjen Indah saat ditemui di Bali, Rabu (14/9/2022).

Diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan Rp 600 ribu.

Untuk tahap pertama, BSU sudah disalurkan kepada 4,1 juta penerima. sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker biasanya langsung melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dia menegaskan, dari proses BSU ini yang perlu semua pahami adalah pemadanannya, karena selain harus sesuai kriteria sebagaimana permenaker 10 tahun 2022, juga prinsipnya tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain.

"Terus PNS, TNI-POLRI tidak boleh, juga tidak boleh double dengan bantuan BBM, PKH, Prakerja, dan juga bantuan dari Pemda, karena semua Pemda menyalurkan untuk driver online, kurir, nelayan, atau over laping. Jadi dipadankan," ucapnya.

Kemudian, jika nanti tidak mencapai target 16 juta orang, misalnya hanya tersalur kepada 14 juta orang. Maka, sisa kuota BSU tidak akan disalurkan dan dananya kembali ke kas negara.

"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang potensial, 2 jutanya kami akan cek lagi. Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata gak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi. Jadi, prinsip kehati-hatian terus kita jaga oleh tim kami," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hati-Hati Link Hoaks, Cek BSU 2022 Cuma Lewat Website Kemnaker!

Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Dia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Adapun untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun 5 langkah cara untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, diantaranya:

1. Masuk website

Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Setelah mendaftar aku maka kemudian Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

3 dari 3 halaman

Notifikasi

Ada tiga notifikasi di sini yaitu:

- Terdaftar:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

- Tersalurkan ke Rekening Anda:

Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.