Sukses

Sempat Vakum karena Pandemi, Parade Budaya Kembali Digelar di Bandara Soetta

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19, akhirnya Parade Budaya kembali digelar meriah di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Bukan hanya sehari, parade yang memperlihatkan kekayaan budaya Indonesia itu, digelar secara keliling beberapa hari ke depan.

Beberapa petugas menggunakan pakaian adat berbagai suku di Indonesia, mulai dari Aceh, Jawa, Kalimantan, Sumatera, hingga ke Papua. Bukan hanya berkeliling, sesekali mereka menyapa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, sembari menari tarian daerah.

Parade Budaya seperti ini, bukan hanya kali ini digelar. Dulu, sebelum pandemi Covid-19, pengelola Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II, rajin menggelar giat serupa untuk memperkenalkan kepada para penumpang, terutama warga negara asing yang singgah berkunjung ke Indonesia.

Bahkan, petinggi Angkasa Pura II ikut dalam parade tersebut lengkap mengenakan pakaian adat. Seperti Dirut AP II Muhammad Awaluddin, yang mengenakan pakaian adat Palembang Sumatera Selatan.

"Kegiatan parade budaya nusantara inikan sebenarnya di AP II sudah berjalan sejak lama ya, 2018, 2019, 2020, kemudian terhenti 2021 kita juga masih dalam situasi pendemi," ujar Awaluddin, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, Parade Budaya ini juga momentum yang tepat lantaran dihari yang sama masyarakat Indonesia juga memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Makanya, kebangkitan nasional ini diperingati juga sebagai kebangkitan bandara dan transportasi udara di Indonesia.

"Jadi bandara juga masuk dalam tourisme hub yang memang menjadi sebuah aktivitas atau spot tourisme, spot pariwisata yang bisa membawa parade budaya Indonesia ini menjadi sebuah atraksi yang menarik. Tidak hanya bagi turis asing tapi juga kita semua pengguna jasa di Bandara," tutur Awaluddin.

Sementara, menurut Direktur SDM dan Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Herdy Rosadi Harman, gelaran parade budaya ini juga sebagai pelaksanaan imbauan Menteri BUMN Erick Thohir yang fokus pada budaya Indonesia, dan sejalan dengan visi misi aviasi pariwisata Indonesia.

"Jadi kita kedepankan budaya Indonesia, jadi ketika turis datang sudah merasakan kekentalan budaya. Misalnya kalau lagi di Bandara Medan suasana Medannya sudah terasa, begitu juga di Jawa Barat, atau daerah lain, kami akan buat seperti itu," katanya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Naik Pesawat Terbaru di Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

Aturan naik pesawat kebali diperbarui. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan untuk tidak lagi wajib menggunakan masker di luar ruangan. Hal ini dibarengi dengan penghapusan wajib PCR ataupun Antigen dalam perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perhubungan langsung mengeluarkan Surat Edaran yang berisi pedoman perjalanan udara terbaru. SE tersebut adalah SE 56 Tahun 2022 untuk perjalanan udara dalam negeri dan SE 58 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Adapun dalam SE 56 Tahun 2022, isi Edarannya diantaranya Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

1) setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a) menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara;

b) mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c) mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d) menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e) dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

3 dari 4 halaman

Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri

2) pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b) setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

c) PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan doktermdari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikanterhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4 dari 4 halaman

Syarat Perjalanan Luar Negeri

Sementara untuk perjalanana luar negeri seperti yang tertuang dalam SE Nomor 58 Tahun 2022, diantaranya WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

a) Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b) Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c) Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Adapun ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui bandara internasional adalah sebagai berikut:

a) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

 

(1) WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif;

 

(2) WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Berusia 6 - 17 tahun;

(b) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

(c) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);

 

(3) WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selaindengan bahasa negara asal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.