Sukses

Masyarakat Boleh Lepas Masker, Awas Inflasi 2022 Meroket

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka. Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyebut kebijakan serupa juga telah dilakukan di Uni Eropa.

"Baru-baru ini Uni Eropa juga tidak mewajibkan masker di bandara dan didalam pesawat," kata Bhima kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (17/5).

Di Uni Eropa, kebijakan pelonggaran penggunaan masker disambut positif masyarakat setempat. Walhasil, pemesanan tiket penerbangan meningkat tajam.

"Langkah ini langsung mendapat respon kenaikan tajam permintaan kursi penerbangan di Eropa," kata dia.

Bhima pun berharap, pemerintah mengeluarkan kebijakan lanjutan jika dirasa penyebaran virus semakin terkendali.

"Harapannya pemerintah Indonesia juga segera melonggarkan aturan di transportasi umum, apabila indikator pandemi covid-nya membaik," kata dia.

Di sisi lain, Bhima mengingatkan adanya pelonggaran kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan inflasi yang lebih tinggi di semester kedua tahun ini. Sebab kelas menengah atas akan kembali melakukan konsumsi yang jauh lebih tinggi.

"Yang perlu diwaspadai adalah kenaikan inflasi karena kelas menengah atas mulai belanja sehingga dorongan inflasi di semester ke II jauh lebih tinggi," kata dia.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk membuat strategi khusus melindungi masyarakat kelas bawah dari ancaman inflasi. Lebih lanjut dia menjelaskan, dari sisi produsen, mereka telah mengalami inflasi.

"Dari sisi produsen sebenarnya sudah terjadi inflasi 9 persen per kuartal I 2022," kata dia.

Sehingga saat ini para produsen tengah menantikan momentum yang tepat untuk menaikkan harga produk. Momen yang dimaksud yakni saat permintaan dari masyarakat kembali tinggi.

"Jadi mereka tunggu momen masyarakat belanja kemudian harga disesuaikan naik," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.

Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.

3 dari 4 halaman

Jokowi Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menghapus aturan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kedua kebijakan itu dibuat karena Jokowimenilai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia relatif sudah terkendali.

Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker, baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.

"Kita kan fokus di ruang tertutup. Jadi ya tetap pakai masker," tegas Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).

Irfan pun optimistis angka okupansi penumpang Garuda Indonesia bakal terus bertambah. Meskipun sebenarnya pencabutan aturan wajib antigen/PCR bukan hal yang baru bagi maskapai.

"Mustinya peningkatannya seperti sejauh ini. Toh domestik tidak butuh PCR or anrigen lagi," tuturnya.

Sementara dari sisi angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum bisa mengonfirmasi aturan terbaru untuk para penumpangnya.

"Jika ada perubahan akan diinfo," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, penumpang KRL Commuter Line saat ini diwajibkan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Selain penggunaan masker yang tampaknya bakal tetap dipertahankan, pengguna juga harus melewati pengecekan suhu di depat tap gate tiket.

Lalu, penumpang KRL Commuter Line pun harus melakukan scan barcode PeduliLindungi sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19.

4 dari 4 halaman

Di Negara Lain

Sebelum Indonesia, negara-negara lain telah melakukan pelonggaran serupa lebih dulu.

Misalnya, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Pelonggaran ini kemudian memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik.

"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky. FOTO: Pemerintah Umumkan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini