Sukses

Masuk Bulan Keempat, 33.285 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Rabu (6/4/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 5,52 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki minggu pertama April, Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 5 April 2022, program ini telah diikuti 33.285 wajib pajak dengan 37.985 surat keterangan

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Rabu (6/4/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 5,52 triliun.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 54 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 46,6 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 3,8 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 3,5 triliun.

Adapun Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Ada Target

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

3 dari 5 halaman

Anya Geraldine Ikut Tax Amnesty Jilid II, Apa Saja Hartanya?

Influencer sekaligus aktris Anya Geraldine mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cempaka putih, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak. Kedatangan Anya Geraldine tersebut diunggah langsung akun resmi @pajakjktcempakaputih, Senin (28/3/2022).

Dalam foto yang diunggah @pajakjktcempakaputih, terlihat Nur Amalina Hayati atau yang lebih akrab disapa Anya Geraldine ini, terlihat sedang melaporkan hartanya di meja pelayanan pajak.

Tak hanya itu saja, Anya juga berfoto di samping banner bertuliskan “Mari Bersama Manfaatkan PPS”, hal itu sebagai bukti dan ajakan agar masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut.

Sebab, sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

 

4 dari 5 halaman

Kesempatan Wajib Pajak

PPS memang ditujukan untuk memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

5 dari 5 halaman

Soal Pajak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.