Sukses

Tarif PPN 11 Persen Berlaku, Inflasi Berpotensi Sentuh 4 Persen

Hari ini pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN 11 persen untuk sejumlah barang

Liputan6.com, Jakarta Hari ini pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN 11 persen untuk sejumlah barang. Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak akan menimbulkan peningkatan inflasi yang signifikan. Inflasi masih akan tetap pada rentang yang direncanakan pemerintah yakni 2 persen sampai 4 persen.

"Hasil hitungan internal Kementerian Keuangan ini cukup solid kita perkiraan. Kalau hitungan kita tidak signifikan, masih direntang APBN yang diharapkan," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/4).

Menurutnya kenaikan tarif PPN dari 10 persen tersebut memang akan berdampak pada beberapa komponen dan harga komoditas. Namun, dampaknya terhadap inflasi masih bisa terjaga.

"Kita memang dengan perkiraan kenaikan ini ada komponen, ada PPN dan ada komoditas yang memengaruhi inflasi, tapi diperkirakan 2 persen - 4 persen. Mudah-mudahan masih manageable," kata dia.

Kenaikan Tarif PPN Bukan Penentu Utama Kenaikan Harga Tingkat Konsumen

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sebenarnya kenaikan tarif perpajakan tidak menjadi penentu harga di tingkat pasar. Sebab, tanpa ada kenaikan tarif, harga di pasar masih bisa tetap naik.

"Harga ini ditentukan pasar. Kita bisa melihat kapau perpajakan tidak berubah, tapi harga bisa berubah," kata dia.

Namun dia tidak memungkiri kenaikan tarif PPN ini bisa menimbulkan kenaikan harga di pasar. Namun, dari rilis Kadin yang pernah diterimanya, pengusaha sudah diminta tidak menaikkan harga saat tarif PPN 11 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenaikan Tarif PPN

Selain itu, kenaikan 1 persen tarif PPN ini menurutnya tidak begitu terasa. Lagi pula, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif PPN tetapi justru tidak dikenakan PPN.

"Beberapa barang juga dibebaskan dan tidak dipungut. Banyak barang yang dibebaskan ini dampak inflasi ini tidak semua barang menjadi kontributor," kata dia.

Misalnya harga kebutuhan pokok seperti beras, telur dan cabai yang menjadi komponen inflasi namun tidak dikenakan PPN. "Jadi memang ada barang dan jasa yang tidak naik PPN padahal barang itu menentukan tingkat inflasi," kata dia.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbandingan Tarif PPN di Indonesia dengan Negara Anggota G20 Lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.