Sukses

Waduh, Banyak Aset Negara Digunakan Tanpa Izin Sri Mulyani

Masih ada beberapa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi menyebut masih ada beberapa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP terkait Pengelolaan BMN tahun 2018-2020.

"Dalam temuan BPK ini menyebutkan masih ada perbaikan yang butuh upaya dari pengelola atau pengguna barang," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).

Saat ini pihaknya sebagai pengelola barang sedang menata kembali pemanfaatan yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 PP No. 27/214 jo PP No 28 tahun 2020.

"Kemenkeu telah mengatur solusinya dalam PMK dan PP yang intinya barang yang belum dapat persetujuan itu harus mengajukan persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata dia.

Dalam aturan tersebut pengelolaan barang akan menerbitkan persetujuan terhadap keberlanjutan pemanfaatan BMN untuk sisa waktu pemanfaatan aset. Misalnya aset tersebut dikerjasamakan telah berjalan 3 tahun dari 10 tahun perjanjian.

Maka pengelola aset negara tersebut harus mengajukan permohonan penggunaan aset negara kepada Kementerian Keuangan untuk sisa waktu mendatang.

Dalam permohonan tersebut pihak yang memanfaatkan barang atau aset negara harus melampirkan usulan kontribusi dari pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah.

"Jadi permohonan persetujuannya hanya sisa waktu penggunaan yang akan dilakukan pemanfaatan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantongi Sejumlah Pihak

Purnama mengaku telah mengantongi sejumlah pihak yang memanfaatkan BMN tanpa izin. Namun dia enggan membeberkan siapa saja yang melakukan hal tersebut.

"Itu bukan bagian dari yan bisa disampaikan ke publik karena pada intinya data tersebut juga hasil temuan dari BPK," katanya.

Dia berharap pihak-pihak tersebut akan mengurus izinnya ke Kementerian Keuangan sebagai bentuk taat asas.

"Kami pastikan pemanfaatannya ini harus ada izin dari Kementerian Keuangan sebagai taat azas. Kalau tidak ada izin, maka pemanfaatannya harus diperbaiki," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.