Sukses

BUMN Susun Strategi Tingkatkan Bisnis Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Kementerian BUMN mendorong inovasi dalam pengembangan bisnis industri asuransi dan dana pensiun

Liputan6.com, Jakarta Sebagai bagian dari upaya mendorong ekosistem investasi sektor keuangan non-perbankan, Kementerian BUMN melalui PMO Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Subtim Pengembangan Bisnis Workstream Investment Ecosystem mengadakan webinar “Market Update & Investment Insight 2022” pada 23 Februari 2022.

Acara ini memberikan gambaran tidak hanya mengenai proyeksi perekonomian secara makro, namun juga prospek pertumbuhan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta strategi investasi yang tepat untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan di tengah pandemi.

Ketua Subtim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun, Pantro Pander Silitonga, menyoroti pentingnya penerapan Liability Driven Investment (LDI) dalam memastikan pemenuhan liabilitas jangka panjang dalam praktik tata kelola perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“Dengan penerapan LDI yang dikombinasikan dengan prudent management dan profesionalisme, perusahaan asuransi akan mampu memberikan proteksi yang dijanjikan dan dana pensiun mampu memenuhi kewajiban kepada peserta,” pungkas Pantro, Kamis (24/2/2022).

Pantro menjabarkan bahwa pengelolaan aset di industri asuransi dan dana pensiun harus menekankan pada aspek capital preservation, di mana strategi investasi disusun untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan cashflow untuk pembayaran klaim dan manfaat di masa kini dan yang akan datang.

“Syarat utama untuk menjalankan prinsip LDI adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun harus memiliki liabilities profile yang komprehensif. Setelah itu asetnya dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu aset inti, aset surplus dan aset divestasi,” tambah Pantro.

Hal ini diamini oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. “Dalam beberapa tahun terakhir, total aset industri asuransi terus menunjukan pertumbuhan, dimana sebagian besar justru merupakan aset investasi. Besarnya tanggung jawab terhadap aset yang dikelola mendorong kita untuk melakukan tata kelola yang baik, termasuk dengan penerapan LDI,” ujar Wamen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Perbaikan Sistem

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengungkapkan, perlu upaya perbaikan sistem dalam meningkatkan aset kelolaan dan tingkat kepesertaan dana pensiun dan sukarela untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai jaminan sosial masyarakat.

Pandangan tersebut mengacu pada data sektor keuangan nasional yang dirasa masih dangkal. Mengutip pada hasil riset IFG Progress, kedalaman aset industri asuransi per PDB Indonesia masih berada di level 5,8. Angka ini masih tertinggal dibandingkan empat negara ASEAN lainnya seperti Filipina (10,8), Malaysia (22,3), Thailand (29,3), dan Singapura (86,8).

Padahal, pada riset yang sama, IFG Progress menyatakan adanya kausalitas positif antara penetrasi asuransi dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan, terdapat lima pilar dan visi reformasi yang butuh dilakukan, yaitu: (i) meningkatkan akses ke jasa keuangan; (ii) memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; (iii) meningkatkan daya saing dan efisiensi; (iv) mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko; serta (v) meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

PMO Klaster Asuransi dan Dana Pensiun, Subtim Pengembangan Bisnis Workstream Investment Ecosystem sendiri merupakan bagian dari Tim Percepatan Penguatan Badan Usaha Milik Negara.

Terdapat sepuluh perusahaan yang merupakan anggota PMO ini, diantaranya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.