Sukses

PPKM Level 3, Simak Batasan Kapasitas dan Jam Operasional Mal hingga Warteg

Pemerintah menetapkan status PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan status PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, akan ada beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM ini.

"Dihadapkan pada karateristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," terangnya, Senin (7/2/2022).

Luhut mengatakan, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Sebanyak 75 persen karyawannya harus sudah memiliki vaksin dosis kedua, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Secara operasional, kegiatan supermarket dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dan minimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan Mal dibuka pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, serta wajib bukti vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.

"Bioskop tetap dibuka, anak usia 12 tahun boleh masuk dengan vaksin minimal dosis pertama," sambung Luhut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warteg hingga Tempat Ibadah

Sementara warteg dan lapak jajanan juga bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Begitu pun restoran dan kafe, yang bisa dikunjungi maksimal 60 persen orang hingga pukul 21.00 WIB.

Di sisi lain, kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal hanya 50 persen, sedangkan untuk kegiatan seni budaya diperkenankan hanya 25 persen saja.

"Ini semua akan kita lihat terus Minggu ini. Kalau Minggu ini bagus, kita Minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah," tutur Luhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • PPKM Level 3 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 3

  • Pemprov DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021.
    Pemprov DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021.

    PPKM Jakarta

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.
    Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    varian omicron

  • Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit.

    vaksin

  • Mal