Sukses

Segini Harta Bupati Langkat, Disebut Berbisnis Sawit dan Terduga Kasus Perbudakan Manusia

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Terbit Rencana Perangin Angin yang menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langgkat tahun anggaran 2020-2022. 

Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berserta lima tersangka lainnya.

Selain kasus suap, muncul juga dugaan kasus perbudakan setelah ditemukannya dua sel kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat tersebut. Kepala daerah ini disebut-sebut memiliki bisnis sawit.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (25/1/2022) Terbit Rencana Perangin Angin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 85.151.419.58.

Harta kekayaannya terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2020.

Terbit Rencana tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan, dan 8 kendaraan roda empat atau mobil.

Dengan total nilai gabungan sebesar Rp 3.790.000.000, sebagian besar tanah yang ia miliki berada di Kota Langkat. 

Tanah termahal memiliki luas 198 m2/178 m2 senilai Rp. 1.500.000.000.

Adapun kepemilikan kendaraan roda empat, dengan total nilainya sebesar Rp. 1.170.000.000. Toyota Land Cruiser tipe CYG NUS keluaran tahun 2004, menjadi mobil termahal yang dimiliki Terbit Rencana.

Elhkpn juga mencatat adanya kepemilikan surat berharga senilai Rp 700 juta, kas dan setara kas Rp 1.1 miliar, dan harta lain senilai Rp 78.3 miliar.

Catatan itu juga mengungkapkan, Bupati Langkat Terbit Rencana tidak memiliki utang apapun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komnas HAM Terima Aduan Soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Migrant Care mengungkapkan, kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Terbit Rencana berisikan 40 orang pekerja sawit. Puluhan pekerja itu diduga dipenjarakan setelah mereka bekerja.

Komnas HAM mengatakan sudah menerima aduan Migrant Care, dan meminta polisi untuk segera mengamankan lokasi kerangkeng tersebut.

"Tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Jadi (sanksi pidana) bisa kena korupsinya, juga penyiksaan dan perdagangan orangnya," kata Komisiner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip Selasa (25/1/2022).

Selain itu, pihak Komnas HAM juga akan memperdalam temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana. 

"Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam," kata Choirul Anam.

"Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman)," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.