Sukses

Miliarder NFT Ghozali Everyday Ajak Wajib Pajak Lapor SPT sebelum 31 Maret 2022

Dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Timur Deni Rusmawati Agustin, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Sultan Gustaf Al Ghozali yang akrab dikenal sebagai Ghozali Everyday mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan saat menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada Senin, 24 Januari 2022. Dalam kesempatan tersebut Ghozali Everyday memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Timur Deni Rusmawati Agustin, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP, seperti dikutip dari pajak.goid, Selasa (25/1/2022).

Sebelum meninggalkan kantor pajak, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ghozali Dicolek Ditjen Pajak

Belakangan ini, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan fenomena seorang pemuda bernama Ghozali yang berhasil meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT.

Fenomena yang dialami Ghozali atau Ghozali Everyday menjadi sangat viral di Indonesia dalam satu hari terakhir dan menjadi trending topik di media sosial.

Hal ini pun tak luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam akun twitter resminya @DitjenPajakRI, DJP mengucapkan selamat kepada Ghozali .

"Congratulations, Ghozali! (Selamat Ghozali!)" dikutip Liputan6.com dari akun @DitjenPajakRI, Jumat (14/1/2022).

Namun, tak cuma memberikan ucapan selamat, Ditjen PajakKemenkeu juga menyertakan link pendaftaran sebagai wajib pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Here is a link where you can register your TIN (Ini tautan dimana kamu bisa mendaftarkan diri untuk memiliki TIN/Tax Identity Number/NPWP): pajak.go.id/id," sambung cuitan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)

    NFT

  • Miliarder adalah seseorang yang memiliki kekayaan bersih setidaknya satu miliar (1.000.000.000 atau seribu juta) unit mata uang tertentu.

    Miliarder

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

  • Ghozali Everyday