Sukses

Deretan Fakta Vicky Prasetyo yang Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Selebritas Vicky Prasetyo dilaporkan oleh mantan istrinya, yakni Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputan6.com, Jakarta - Selebritas Vicky Prasetyo kembali ramai dibahas. Kali ini pria bernama asli Hendrianto tersebut dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Vivi Paris, atas kasus dugaan penipuan.

Laporan Vivi Paris dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (10/1/2022). 

"Tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima," kata Vivi Paris di Polda Metro Jaya pada Senin (10/1), dikutip Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Vivi Paris mengungkapkan pihaknya sudah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Namun, ia mengklaim, Vicky Prasetyo tak beriktikad baik sampai akhirnya ia memilih membuat laporan polisi (LP).

"Saya malah dicuekin karena dianggap main-main," terang Vivi.

Menurut keterangan penasihat hukum Vivi Paris, yakni Faisal, kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta.

Vivi menyetorkan uang sejumlah Rp 100 juta untuk pembuatan kelab malam tersebut, dan dikirimkan ke rekening adiknya Vicky Prasetyo

"Namun, sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak kelab malam. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vivi Paris Ungkap Sejumlah Bukti

Karena tidak mengetahui keberadaan kelab malam dan uang tersebut, pihak Vivi Paris menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan.

"Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada," terang dia.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

 

 

3 dari 3 halaman

Polisi Bakal Tindak Lanjuti Laporan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Vivi Paris pada 10 Januari 2022.

"Setiap laporan akan ditindak lanjuti," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip Selasa (11/1/2022).

Jika nanti diperlukan informasi lebih lanjut, Vivi Paris selaku pelapor akan dimintai keterangan.

"Tentunya ada tahapannya," terang Kombes Endra Zulpan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.