Sukses

Pemerintah Beri Sinyal Hapus BBM Premium, Ini Kata Pertamina

Saat ini, BBM premium RON 88 saat ini hanya digunakan oleh 7 negara saja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberi sinyal akan menghapus Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium RON 88. Dengan tahap awal, mendorong konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite RON 90. 

Untuk kemudian terus mendorong konsumsi BBM yang ramah lingkungan seiring upaya Indonesia memasuki masa transisi energi.

"Kita memasuki masa transisi di mana premium RON 88 akan digantikan dengan pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih, Rabu (22/12/2021).

PT Pertamina selaku BUMN operator penyalur BBM memberikan responsnya. Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, keputusan penghapusan Premium menjadi kewenangan pemerintah.

Sehingga apapun keputusan pemerintah maka Pertamina dalam posisi siap melaksanakan sesuai penugasan tersebut.

"Kami akan mengikuti ketetapan dari Pemerintah," kata Irto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/12/2021).

Dia mengakui jika saat ini masyarakat sudah mulai sadar dan menggunakan BBM berkualitas atau yang sesuai dengan spek kendaraannya.

Pertamina juga terus mengedukasi dan memberikan benefit tambahan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas.

"Pertamina tetap melaksanakan tugasnya, termasuk dalam suplai dan pendistribusian BBM sesuai kebutuhan masyarakat," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Penghapusan

Mengacu data paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite.

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.

Adapun tahapan penghapusan kedua bensin itu, langkah pertama akan dilakukan pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Dan langkah ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Sementara mengacu data itu pula, konsumsi bensin jenis Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan. Adapun untuk penggunaan bensin Premium pada tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional. Nah, pada tahun 2019 konsumsi naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional.

Begitu juga dengan penggunaan bensin Pertalite yang masih mengalami peningkatan, dari yang tahun 2018 mencapai 52,4 persen secara nasional meningkat di tahun 2019 menjadi 56,3 persen secara nasional.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.