Sukses

Daerah Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Diperluas, Ini Rinciannya

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang aturan perluasan penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 terbit, mengingat masih ada sisa anggaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memperluas penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja atau buruh di 2021. BSU senilai Rp 1 juta kini juga diberikan kepada pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida, dalam keterangannya.

Kemudian melalui akun instagram resminya, Jumat (3/12/2021), kemnaker merinci daftar wilayah yang diperluas mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Ada kabar gembira nih untuk Rakanaker! Pemerintah memperluas wilayah penerimaan BSU lho," terang Kemnaker lewat akun Instagram @kemnaker.

Hingga saat ini, bantuan subsidi upah telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wilayah Penerima yang Diperluas

Dalam perluasan bantuan subsidi upah ini, Kemnaker menjelaskan pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta per bulan kini bisa mendapatkannya.

Adapun wilayah yang dimaksud meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Berikut wilayahnya:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.