Sukses

Ada UU HPP, Penerimaan Pajak 2022 Diramal Naik 4,22 persen

Target penerimaan pajak tahun 2022 diproyeksi akan naik dikisaran 4,22 persen dari asumsi realisasi 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memproyeksikan target penerimaan pajak tahun 2022 akan naik dikisaran 4,22 persen dari asumsi realisasi 2021.

“Kami memproyeksikan target penerimaan pajak tahun 2022 juga akan tercapai. Berdasarkan realisasi sebelumnya, target penerimaan pajak tahun 2022 hanya akan menaik berkisar 4,22 persen dari asumsi realisasi 2021,” kata Fajry dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Bahkan, menurutnya jika realisasi tahun 2021 mencapai 103,3 persen, target penerimaan pajak tahun 2022 malah mengalami penurunan dari asumsi realisasi, sebesar -3,22 persen. Untuk per-jenis pungutan, baik PPH maupun PPN kemungkinan besar akan sesuai dengan target penerimaan.

Namun, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen–5,5 persen serta beberapa program dan paket kebijakan dalam UU HPP yang berlaku pada tahun 2022, penerimaan pajak tahun 2022 akan semakin mungkin untuk dicapai.

Lanjutnya, meski penuh dengan ketidakpastian dan keterbatasan, kinerja penerimaan pajak tahun 2021 sangatlah baik sehingga perlu diapresiasi. Kinerja ini jauh melebihi ekspektasinya sebelumnya. Untuk tahun 2021, pihaknya memperkirakan penerimaan pajak sebesar Rp1.211,73-Rp1.270,5 triliun.

“Dengan demikian, realisasi akan berkisar 98,55 persen hingga 103,33 persen. Perbaikan kinerja ini didorong dari penerimaan PPN, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang kuat. Jika nantinya akan mencapai target, ini sebuah prestasi bagi DJP,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Target Penerimaan

Mengingat terakhir kali DJP berhasil mencapai target penerimaan adalah lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada tahun 2008. Namun, saat itu pemerintah menggunakan program sunset policy untuk memobilisasi penerimaan tahun 2008.

Begitu Pula dengan cukai, CITA melihat kinerja penerimaan cukai tahun ini juga kembali optimal meski ada lonjakan kasus di pertengahan tahun. Untuk penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), realisasi penerimaan tahun ini sebesar 109,32 persen, sedangkan cukai sebesar 112,77 persen. Jikalau menggunakan outlook 2021, target tahun 2022 naik sebesar 11,92 persen.

“Sedangkan jika menggunakan asumsi realisasi tumbuh 112,77 persen, target penerimaan tahun 2022 hanya sedikit lebih rendah dari asumsi realisasi tahun 2021. Dengan kebijakan cukai yang moderat, pemerintah dapat mudah untuk mencapai target penerimaan tahun 2022,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • UU HPP adalah singkatan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    UU HPP

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Penerimaan Pajak