Sukses

PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan dan Prokes di Mal

Bagi pengunjung Pusat Perbelanjaan dan Mal dihimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi Saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Pusat Perbelanjaan dan Mal.

Aturan tersebut disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri ini, masyarakat dianjurkan melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di rumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat juga disarankan mengantisipasi potensi bencana Hidrometeorologi di wilayah tempat tinggal masing-masing, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi (BMKG).

Selain itu, terdapat larangan digelarnya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian bagi pengunjung Pusat Perbelanjaan dan Mal, mereka dihimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pusat Perbelanjaan dan Mal juga tidak diizinkan mengadakan acara terkait Nataru, terkecuali pameran UMKM.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal

Adapun perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Jumlah pengunjung pun dibatasi yaitu tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan dan Mall juga dianjurkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.