Sukses

Jangan Lupa! Peserta Ujian SKB CPNS 2021 Siapkan Dokumen yang Dibawa 15 November

Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa pada saat ujian SKB?

Liputan6.com, Jakarta Ujian SKB tinggal menghitung hari. Para peserta SKB CPNS 2021 diharapkan mempersiapkan segala hal yang diperlukan pada saat pelaksanaan tes. Salah satunya membawa dokumen ujian SKB.

Berdasarkan Surat BKN No. 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan berlangsung sejak 15 hingga 28 November 2021.

Sementara untuk lokasi, ujian SKB akan dilaksanakan di Kantor Pusat, Kanreg, dan UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti halnya pada ujian SKD, pada pelaksanaan SKB pun ada dokumen yang perlu dibawa. Menurut informasi, dokumen yang dibawa pun tidak jauh berbeda pada saat ujian SKD.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih sebelumnya menyampaikan bahwa syarat administrasi ujian SKD dengan SKB akan sama.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” tutur, seperti dikutip, Jumat (12/11/2021).

Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa pada saat ujian SKB?

Jika mengingat dokumen yang dibawa pada saat SKD serta merujuk rilis Kemen PANRB, syarat dokumen yang perlu dibawa pada pelaksanaan SKB antara lain:

- KTP asli

- Kartu peserta ujian

- Formulir deklarasi sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Materi yang Diujikan

Di samping itu, pelaksanaan SKB ini juga akan dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assited Test) yang diselenggarakan oleh BKN.

Kemudian untuk materinya, itu terbagi menjadi dua kategori. Ada yang dikhususkan untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Jika melihat dari Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021, materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun instansi pembina Jabatan Fungsional. Selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.

Sedangkan untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis, itu menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT tersebut, terdapat pula materi yang diujikan, antara lain:

a. psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara; dan/atau

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.