Sukses

Siapkan Diri, Ujian SKB CPNS 2021 dengan CAT BKN Dimulai 15 November 2021

Jadwal SKB CPNS 2021 CAT-BKN ini berlangsung di instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN.

Liputan6.com, Jakarta Bagi yang sedang menanti waktu pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 dan PPPK nonguru harus bersiap diri.  
 
Jadwal SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT-BKN pada instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN resmi dimulai pada 15 November 2021. 
 
Kepastian jadwal ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
 
"Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional danUPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021," mengutip isi surat tersebut, Rabu (10/11/2021).
 
Disebutkan bila berdasarkan kuota peserta, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau mediasosial resmi Instansi.
 
Kemudian Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi
 
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau costsharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Di mana, pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN diatur.
 
Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 sesi.
 
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerahpada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.
 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prokes dan Syarat

Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
 
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar(double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan
 
 
3 dari 3 halaman

Aturan Lainnya

Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di websitesscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
 
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
 
Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
 
Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulaimelaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
 
Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.