VIDEO: MUI Sebut Uang Kripto Haram, Ini Alasannya

Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.

Diterbitkan 12 November 2021, 09:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6