Sukses

Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Jadi Kepala PPATK periode 2021-2026

Pengangkatan Ivan Yustiavandana jadi Kepala PPATK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan Ivan Yustiavandana tersebut dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan.

Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan Kepala PPATK di hadapan Presiden Jokowi. Dia berjanji tidak memberikan atau menjajikan memberikan sesuatu apapun dan menerima apapun dari pihak manapun.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas sebagai Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Ivan di depan Jokowi, Senin (25/10/2021).

Ivan Yustiavandana menggantikan Kepala PPATK sebelumnya yang diisi oleh Dian Ediana Rae yang telah menjabat sejak Mei 2020. Sebelumnya, Ivan pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .

Hadir secara terbatas dalam acara pengucapan sumpah tersebut antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Profil

Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Sebelum dilantik menjadi Kepala PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak 2020.

Adapun Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak 2006. Ia pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.