Sukses

Cara Beli Meterai Elektronik di Pos.e-materai.co.id dan Membubuhkan di Dokumen

Materai elektronik yang sudah resmi dirilis dapat dibeli melalui situs daring yang disediakan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000 untuk memudahkan masyarakat di era digitalisasi layanan ini. E-meterai ini dapat dibeli melalui situs daring di pos.e-materai.co.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan inovasi meterai elektronik Rp 10.000 ini pada 1 Oktober 2021. 

Melalui akun instagram resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen atau surat penting berbentuk digital, Jumat (15/10/2021).

Penerbitan meterai ini mengikuti aturan yang telah tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.

Keberadaan meterai elektronik memudahkan masyarakat untuk tidak perlu membeli meterai di toko, tempat fotokopi atau warung, tetapi cukup membeli secara daring. Transformasi digital yang digencarkan membuat kementerian merilis meterai elektronik tersebut.

Meterai elektronik yang digunakan akan berbeda dengan yang sebelumnya, bukan hanya pada perbedaan wujud melainkan terdapat digit kode unik, nominal meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila.

Kode digit yang tertera dalam e-meterai merupakan 22 digit kode unik yang berupa anomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.

“Sudah bisa tanda tangan digital, kini materai elektronik pun resmi dikeluarkan,” tulis Kominfo dalam deskripsi unggahan konten tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Membeli e-Meterai

Materai sudah dapat dibeli dengan cara yang lebih aman dan mudah. Simak cara pembeliannya di sini.

  1. Buka laman pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘Beli e-Meterai’
  2. Lakukan login dengan memasukan nama surel dan kata sandi Anda. Jika baru pertama kali, klik ‘Daftar di sini’
  3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  4. Isi data diri yang tersedia dan dibutuhkan
  5. Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan berupa SMS ke nomor Anda untuk tahap verifikasi
  6. Terakhir, setelah validasi data selesai, pembelian e-meterai dapat dilakukan sesuai keinginan dan kebutuhan.
3 dari 3 halaman

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen

  1. Buka laman pos.e-materai.co.id
  2. Klik menu ‘Beli e-Meterai’ dan pilih login
  3. Tampilan menunya akan muncul dua pilihan, yaitu pembelian dan pembubuhan
  4. Pada tahap pembubuhan dapat diklik bila sudah membeli meterai elektronik
  5. Kemudian, masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam bentuk PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
  8. Klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan klik ‘Yes’
  9. Selanjutnya, masukkan nomor PIN
  10. Nomor PIN yang dimasukkan yang sudah didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan materai di dokumen
  11. Terakhir, unduh file PDF yang sudah selesai ditempel meterai.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.