Sukses

Cara Membeli hingga Menggunakan Meterai Elektronik E-meterai

Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai menindaklanjuti UU Nomor 10 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai sejak 01 Oktober 2021. Masyarakat bisa mengakses dan membelinya dengan mudah melalui portal e-meterai.

Meterai elektronik muncul sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Adapun nominal dari meterai elektronik ini yaitu Rp10.000.

Peluncuran meterai elektronik ditujukan untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Mengingat saat ini teknologi pun sudah berkembang pesat. Adanya meterai elektronik ini sebagai bentuk upaya Ditjen Pajak menghadapi era tersebut.

“Pemerintah meluncurkan meterai elektronik untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik,” begitu penjelasan seperti dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (12/10/2021).

Sebagai informasi, di dalam meterai elektronik terdapat beberapa komponen. Salah satunya terdapat 22 digit kode unik. Kode tersebut berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

Selain itu, juga ada gambar Garuda Pancasila, frasa “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif yaitu 10.000.

Lantas, bagaimanakah cara membeli meterai elektronik ini?

 

2 dari 3 halaman

Cara Membeli E-Meterail

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Untuk penggunaan meterai elektronik ini dilakukan dengan cara membubuhkan meterai pada dokumen melalui sistem tertentu.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simaklah cara membeli meterai elektronik ini.

1. Akses laman https://pos.e-meterai.co.id/

2. Klik menu “BELI E-METERAI”

3. Login terlebih dahulu dengan memasukkan e-mail dan kata sandi. Namun, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP

5. Kemudian isi data diri yang dibutuhkan

6. Lanjut dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

7. Setelah validasi, Anda bisa langsung melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

3 dari 3 halaman

Penggunaan E-Meterai

Sementara itu, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik ini dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Simak bagaimana penggunaan dari meterai elektronik ini.

1. Kunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id/

2. Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log in

3. Kemudian akan muncul dua pilihan menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan

4. Jika sudah membeli meterai elektronik, Anda bisa langsung memilih Pembubuhan

5. Lanjutkan dengan memasukkan detil informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen

6. Setelah itu, unggah dokmen dalam format PDF

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Klik “Bubuhkan Meterai”, kemudian pilih “Yes”

9. Selanjutnya masukkan PIN

10. Lanjut isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

11. Terakhir, unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik tersebut

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati