Sukses

Pemerintah Pastikan UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah Bawah

UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada Wajib Pajak UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi pembuktian dari pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat menengah-bawah.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, terdapat beberapa bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat menengah bawah dalam regulasi yang baru diketok pada 7 Oktober 2021 lalu ini.

Salah satunya adalah soal PPh dengan kebijakan melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), dan perbaikan administrasi.

"UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp 500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak membayar PPh," tutur Suryo dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, Jakarta, Kamis (4/10/2021).

Lebih lanjut, Suryo mengatakan WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50 persen sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

UU HPP juga memperbaiki progresivitas tarif PPh OP. Hal ini dilakukan dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah yaitu 5 persen dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu 35 persen.

PKP OP yang dikenai tarif terendah berubah dari Rp50 juta menjadi Rp 60 juta. Di sisi lain, tarif PPh OP tertinggi ditujukan untuk PKP diatas Rp 5 miliar.

Sementara itu, Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar R p4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk OP lajang. Lalu tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun diberikan untuk WP kawin, dan tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan dengan maksimal 3 orang.

"Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengaturan Ulang

Selain itu, UU HPP memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerima. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikan.

Beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak meliputi penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu dan penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan. lalu ada juga aturan yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain reformasi PPh OP, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh Badan menjadi 22 persen. Tarif ini masih kompetitif serta kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain seperti rata-rata negara ASEAN (22,17 persen ), OECD (22,81 persen), Amerika (27,16 persen), dan G20 (24,17 persen).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • UU HPP adalah singkatan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    UU HPP

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPh