Sukses

Dibombardir Tawaran Pinjaman Online? Cek Dulu Legal atau Tidak Lewat 4 Cara Ini

Simak cara memastikan pinjaman online atau pinjol itu legal di instansi terkait.

Liputan6.com, Jakarta Kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia kian merajalela hingga saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas jebakan penyelenggara fintech lending ilegal tersebut. Karena hal itu, masyarakat perlu mengetahui mana pinjol legal dan ilegal yang ada.

Perlu diketahui untuk seluruh masyarakat, memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal merupakan hal terpenting. Sebab, hal tersebut untuk menghindari jebakan dari para penyedia pinjaman online ilegal atau abal-abal yang saat ini sedang marak.

Seperti yang dikatakan dalam akun Instagram indonesiabaik.id, Rabu (13/10/2021), “Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/”

Selanjutnya mungkin timbul pertanyaan, bagaimanakah mengecek legalitas pinjaman online?

Sebetulnya masyarakat bisa dengan mudah mengeceknya melalui website OJK langsung. Mengingat pinjaman online legal sudah pasti yang terdaftar di OJK.

Akan tetapi, ada pula cara lainnya selain melalui website tersebut. Untuk mengetahuinya, simak cara cek pinjaman online legal atau ilegal yang bersumber dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Cek di Website OJK

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id

- Pilih menu IKNB

- Kemudian pilih Fintech di bagian kanan bawah

- Selain itu, bisa pula langsung mengakses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Selanjutnya, daftar terbaru Fintech legal akan muncul

2. Cek di WhatsApp OJK

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya “pinjol.com”

- Kemudian kirim pesan tersebut

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Lain

3. Cek Melalui Telepon Kontak Resmi OJK

Pengecekan pinjol legal atau ilegal pun bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157.

 

4. Cek Melalui E-Mail

Selain itu, pengecekan pun bisa dilakukan melalui surat elektronik atau e-mail yang dikirim ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.