Sukses

PPATK Temukan Aliran Dana Terkait Narkoba Rp 120 T, Libatkan 1.339 Orang dan Korporasi

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada keterlibatan sejumlah orang dan korporasi terkait aliran dana Rp 120 triliun terkait jual beli narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut ada keterlibatan sejumlah orang dan korporasi terkait aliran dana Rp 120 triliun terkait jual beli narkoba. Sedikitnya secara total, ia menyebut ada keterlibatan 1339 orang dan korporasi.

Hal itu pertama kali mencuat ketika Dian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI, Rabu (29/9/2021) lalu. Kemudian, ia kembali menjelaskan terkait hal tersebut melalui YouTube channel PPATK.

Aliran dana ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor istilah kita, melibatkan sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan dairi tindak pidana narkoba ini,” tuturnya seperti dikutip, Kamis (7/10/2021).

Bahkan ia menyebutkan bahwa angka tersebut masih dikatakan angka yang kecil. Pasalnya, dalam sistem intelijen yang dilakukannya, terjadi beberapa pengurangan atau mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan.

“Rp 120 triliun ini sebetulnya angka konservatif, angka tersebut bisa dibilang angka yang kecil karena saya mencoba mengeliminir angka2 yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan, intelijen seperti kita. Itu secara agregat ditotalkan semua yang uang yang ada di rekening itu apakah yang halal dan haram itu digabungkan,” katanya.

Kendati begitu, ia menaksir, jumlah fantastis tersebut merupakan angka yang rasional sebagai bahan penjelasan lebih lanjut betapa pentingnya pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana narkoba.

“Tentu ini hasil analisis dan pemeriksaan kita, apakah ini juga informasi yang datang dari analisis penegak hukum atau PPATK sendiri,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periode 5 Tahun

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan salah satu isu yang jadi perhatian sejak lama dengan yang terjadi pada periode antara 2016-2020. Ia bahkan menyebut pada periode yang sama pula merupakan adanya peningkatan kasus narkotika.

“2016-2020 ditotalkan karena untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasusnya dalam periode 5 tahun ini. kalau dilihat ini periode,  yang mengkhawatirkan dimana narkoba ini bisa dikatakan  semakin meningkat dan mungkin kita perlu ada solusi pemecahan bersama bagaimana solusi mengatasi semakin berkembangnya kegiatan-kegiatan narkoba ini,” paparnya.

Melibatkan Sindikat Luar Negeri

Dian menambahkan, angka Rp 120 triliun tak hanya bergulir di dalam negeri saja, menurutnya hal telah jadi hal yang lumrah bahwa peredaran dana terkait narkoba pasti melibatkan sindikat. Terkait sindikat ini ia mengamini adanya arus uang yang masuk dan keluar Indonesia.

Jadi, dalam pelacakannya, ia terus mengawasi pergerakan uang secara global, prinsipnya, kata Dian, adalah follow the money.

“Misal bergerak keluar kita ikuti kemana perginya, atau bergerak datang dari luar, kita ikuti dan kita catat. Ini sebetulnya secara total ada semacam ada (kegiatan) ekspor-impor, kalau kita misalnya bisa produksi sendiri di dalam pasti tak ada kegiatan impor kan,” katanya.

Ia menaksir bahwa kegiatan ‘ekspor-impor’ terkait narkoba, dan peredaran narkoba ini seakan borderless atau tak mengenal batas termasuk batas negara. Alasannya, hal itu mencakup jaringan internasional.

“Menurut catatan kita ada bahan baku tertentu untuk produk-produk tertentu dari narkotika seperti sabu-sabu, ekspor ilegal trenggiling itu juga tercatat, ini (sisik trenggiling) dikatakan salah satu bahan yang bagus untuk produksi sabu-sabu yang berkualitas tinggi. Ini ada kaitan dari narkoba ke illegal wildlife smuggling kegiatan yang melawan hukum yang terkait dengan binatang-binatang langka,” paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Mengelabui Aparat

Lebih jauh, Dian memaparkan bahwa peredaran uang tersebut termasuk yang dinamis. Dalam arti pelaku sindikat peredaran dana hasil narkoba ini memanfaatkan rekening orang lain yang tak terlibat dalam sindikat, gunanya untuk mengelabui pelacakan petugas.

“Cara mereka transfer uang itu sangat dinamis, sebagai contoh, misalnya mereka memanfaatkan rekening-rekening yang bukan terlibat narkoba, mereka hanya membeli rekening itu yang sebetulnya bukan rekening mereka. Ini satu hal tugas yang cukup berat bagi aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, modus lainnya adalah dengan pengalihan dana tanpa transfer dari satu negara ke negara tertentu. Selain itu, ada juga kegiatan tertentu ayng melibatkan dan mengeksploitasi orang-orang ‘innocent’ misalnya TKI.

“Lebih sering terjadi karena menggunakan yang disebut trade base money laundring, pencucian uang dengan modus perdagangan, bisa offering voice, invoice palsu, itu jadi cara bagaimana memindahkan dana. Ini termasuk canggih, ditambah kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui money changer,” paparnya.

Dalam mengatasi hal ini, Dian mengaku bahwa PPATK memiliki sepuluh instrumen yang dilakukan untuk mendata dan menganalisis peredaran uang RP 120 triliun tersebut. Kendati begitu, ia hanya membeberkan satu instrumen saja.

“PPATK memang punya beberapa instrumen IFTI atau International Fund Transfer Information, miliki data keluar masuk uang. Sehingga ada dana tak seimbang, jumlah ekspor berapa masuk uang berapa, itu indikator berapa, itu jadi peringatan, banyak lagi instrumen lain, banyak hal lain yang sebetulnya bisa saya sampaikan,” katanya.

“Walaupun bagaimana keunggulan PPATK itu follow the money, kalau kita kerja uang ya kemana saja, kita punya jaringan lebih dari 163 negara untuk koordinasi dan pertukaran informasi dan banyak terbantu dengan itu,” imbuhnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.