Sukses

Pajak Orang Kaya RI Naik Jadi 35 Persen, Bagaimana di Negara Lain?

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan demikian, maka struktur tarif PPh akan menjadi 5 lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan tersebut bukan sesuatu hal masalah. Sebab, menurutnya di negara lain pun bahkan ada yang menerapkan lapisan tertinggi PPh-nya di level 40-50 persen.

"Penerapan tarif PPh kita bersifat progresif, artinya kalau di bawah itu tarifnya masih sama dengan yang lalu. Dan saya rasa masyarakat pun tak perlu gelisah akan hal ini," katanya kepada merdeka.com, Senin (4/10).

Meski begitu, Ajib yang juga sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Bagaimana kemudian dengan pajak tersebut negara wajib berperan bagi masyarakatnya.

"Bagaimana dengan tuntutan tinggi Ke masyarakat dibarengi dengan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak," tandasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pajak Terbaru

Sebagai informasi, Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.

 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.